22 Orang Penjudi Ditangkap Polres Tanjung Perak

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 22 orang ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena terlibat perjudian. Mulai dari judi online hingga judi konvensional.
1. Tersangka ditangkap di 12 TKP berbeda
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, sebanyak 22 orang tersangka tersebut ditangkap di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Sepanjang bulan Agustus, kita berhasil mengungkap 12 kasus, baik Polres sendiri maupun Polsek yang TKP itu ada di Polsek Semampir, Asemrowo, Krembangan dan Kenjeran," ujar Arief saat ungkap kasus di Mapolda Jatim, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga: 500 Pelaku Judi Online Diciduk di Jatim, Ada Info Chips
2. Ada judi togel, domino dan burung dara
Arief menuturkan, judi online yang banyak dimainkan adalah togel. Sementara judi konvensional yang banyak dimainkan adalah domino dan burung dara.
"Yang banyak menjadi aduan dari kita adalah burung dara, karena ini banyak kita dapat masukan langsung dari handphone pribadi kita ataupun command center," ungkap Arief.
3. Sejumlah barang bukti disita
Atas kasus perjudian ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti handphone yang digunakan untuk judi online, print out togel, sejumlah kartu domino, dan dua ekor burung dara.
"Uang (hasil perjudian) yang kita sita Rp7,8 jt," tutur Arief.
Para tersangka judi ini disangkakan dengan pasal 303 KUHP. Tersangka juga disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. .
Baca Juga: Jual Chip Domino, Penjaga Warkop di Lamongan Ditangkap Polisi