Sidang Putusan Kasus Gilang "Bungkus" Jarik Ditunda

Kira-kira apa ya putusan hakim?

Surabaya, IDN Times - Sidang putusan kasus pelecehan seksual fetish kain jarik dengan terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang "Bungkus" ditunda. Pembacaan vonis Gilang ini sebenarnya dijadwalkan digelar pada Rabu (24/2/2021).

1. Hakim belum siap untuk putusan Gilang

Sidang Putusan Kasus Gilang Bungkus Jarik DitundaFoto Ernest Prakasa bersama Gilang yang Diketahu sebagai Fetish Kain Jarik (Instagram.com/ernestprakasa)

Penundaan agenda putusan ini dilakukan lantaran Majelis Hakim merasa belum siap. Mereka masih belum tuntas mengerjakan vonis yang akan dijatuhkan kepada Gilang atas perbuatannya yang melecehkan korbannya berkedok tugas akhir.

"Sedianya ini putusan, karena belum selesai karena banyak sekali, mohon waktu Senin tanggal 1 (Maret). Sudah (dijadwalkan) Senin tanggal 1 adalah putusan," ujar Ketua Majelis Hakim, Khusaini sembari mengetuk palunya, Rabu (24/2/2021) di PN Surabaya.

Sementara itu, Gilang juga hadir secara daring melalui aplikasi Zoom. Ia hanya tertunduk lesu dan tidak menyampaikan apa-apa. Sesekali ia hanya mengangguk-angguk ketika diberi pertanyaan oleh hakim.

2. Kuasa hukum Gilang merasa dirugikan

Sidang Putusan Kasus Gilang Bungkus Jarik DitundaKorban Gilang, Fetish Kain Jarik yang Viral di Twitter. Twitter.com

Di sisi lain, Tim Pengacara Gilang, mengaka keberatan dengan keputusan penundaan sidang putusan tersebut. Menurut salah seorang kuasa hukum Gilang, Agus Purwono, mereka jadi terhambat untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Bagi tim kami merugikan. Karena kami butuh putusan untuk musyawarah dengan tim. Kalau nggak sesuai putusan baru kita nyatakan, iya tidaknya akan dimusyawarahkan dulu," tuturnya.

Baca Juga: Gilang 'Bungkus' Dijerat Pasal Berlapis, Kasusnya Segera Disidangkan

3. Gilang dituntut 8 tahun penjara

Sidang Putusan Kasus Gilang Bungkus Jarik DitundaIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagai informasi, Gilang dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam surat tuntutan JPU I Gede Willy Pramana dari Kejaksaan Tanjung Perak menyatakan Gilang tebukti melanggar pasal 82 ayat (1) UU nomor juncto Pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 juncto UU nomor 35 tahun 2014 jo. 23 tahun 2002.

"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama selama 8 tahun," ungkap Willy, Rabu (27/1/2021).

Kasus Gilang awalnya ramai dibicarakan di masyarakat usai salah seorang korbannya, MFS, membuat sebuah utas di Twitter. Gilang meminta para korban laki-laki untuk membungkus dirinya menggunakan jarik. Ia berdalih pembungkusan tersebut untuk kepentingan penelitian tugas akhirnya. Padahal, bungkus jarik merupakan fetish seksual Gilang.

Baca Juga: Berkas Perkara Sudah P21, Gilang 'Bungkus' Segera Disidang

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya