Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Berkas Perkara Sudah P21, Gilang 'Bungkus' Segera Disidang

Korban Gilang, Fetish Kain Jarik yang Viral di Twitter. Twitter.com

Surabaya, IDN Times - Berkas perkara kasus pelecehan seksual fetish kain jarik, Gilang Aprilian Nugraha Pratama dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Kejari pun menerima berkas perkara tahap II berupa tersangka dan barang bukti, Selasa (6/10/2020).

1. Terima berkas perkara tahap II

Barang bukti berupa kain jarik, tali, dan lakban yang digunakan Gilang untuk membungkus korbannya. IDN Times/Fitria Madia

Penerimaan pelimpahan berkas itu diungkapkan oleh jaksa pemeriksa, I Gede Willy Pramana. Dia menyampaikan kalau proses pelimpahan tahap II berlangsung singkat. Yakni hanya membutuhkan waktu 30 menit saja.

"Hari ini pelimpahan tahap ll nya. Kemarin (Senin) tahap I P21, karena kami anggap sudah lengkap," jelas Gede.

2. Akan disidang dua pekan lagi

Barang bukti berupa kain jarik, tali, dan lakban yang digunakan Gilang untuk membungkus korbannya. IDN Times/Fitria Madia

Meski sudah dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak, Willy menuturkan kalau tersangka Gilang 'Bungkus Jarik' untuk sementara waktu ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Mantan mahasiswa FIB Universitas Airlangga (Unair) itu rencananya akan menjalani sidang perdana pada bulan ini.

"Kemungkinan sidangnya dua pekan lagi. Besok Jumat (9/10/2020) saya limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya," kata dia.

3. Terjerat tiga pasal berlapis

Korban Gilang, Fetish Kain Jarik yang Viral di Twitter. Twitter.com

Mengenai pasal yang menjerat Gilang, Willt menyebut ada tiga pasal. Pertama ialah Pasal 45 B atau Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 335 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kedua Pasal 82 Juncto 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016. Selanjutnya, ketiga Pasal 289 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dida Tenola
EditorDida Tenola
Follow Us