Sandiaga Uno Tak Sepakat Pegawai KPK Berstatus ASN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Mantan Calon Wakil Presiden RI, Sandiaga Uno, tak sepakat atas berubahnya status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Sandi, hal tersebut akan memengaruhi independensi dari pegawai KPK.
1. Pegawai KPK tak perlu jadi ASN
Sandi, sapaan akrab Sandiaga Uno, berpendapat bahwa pegawai hingga penyidik KPK tak perlu dialihkan statusnya menjadi ASN. Menurutnya, status pegawai KPK saat ini sudah cukup sejahtera dan sesuai tanpa perlu diubah menjadi ASN.
"Menurut saya yang seperti sekarang sudah oke, tidak usah ada perubahan," ungkapnya usai menjadi pembicara di East Java Investival di Surabaya, Minggu (15/9).
Baca Juga: Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden, Arsul Sani: Tidak Jelas!
2. Khawatir akan mengganggu independensi
Jika pegawai KPK dipaksa menjadi ASN, Sandi khawatir hal tersebut akan mempengaruhi independensinya. Pasalnya jika berstatus sebagai ASN maka ada hal-hal yang mengatur pegawai KPK seperti Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
"Karena sebagai ASN akhirnya akan masuk ke dalam undang-undang ASN dan independensinya mungkin akan terkendala," tuturnya.
3. Setujui poin SP3
Meski menolak poin perubahan status pegawai KPK menjadi ASN, ada pula poin yang disetujui olehnya yaitu Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Melalui kebijakan tersebut, penyidikan perkara dapat dihentikan apabila telah mencapai batas waktu dua tahun.
"Ada yang kita sepakati seperti SP3. Tapi banyak sekali yang dikhawatirkan melemahkan KPK," jelasnya.
Baca Juga: Istri Sandiaga Uno dan Anak Ma’ruf Amin Panaskan Pilwalkot Tangsel!