Persebaya Laporkan Jawa Pos ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Manajemen Persebaya merasa tidak terlibat match fixing

Surabaya, IDN Times - Manajemen klub sepak bola asal Surabaya, Persebaya melaporkan salah satu media yaitu redaksi PT Jawa Pos ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (7/1). Pelaporan ini merupakan buntut dari artikel investigasi mafia bola oleh Jawa Pos dengan judul "Green Force Pun Terseret" pada tanggal 6 Januari 2019.

 

Baca Juga: Drama Tangis Sempat Warnai Gagalnya Evan Dimas ke Persebaya

1. Berita dianggap fitnah

Persebaya Laporkan Jawa Pos ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama BaikIDN Times/Fitria Madia

 

Manajemen Persebaya mendatangi Polrestabes Surabaya termasuk dari mantan Manajer Chairul Basalamah dan Komisaris Persebaya Cholid Goromah yang namanya tercantum dalam pemberitaan. Mereka ditemani oleh tim kuasa hukum yang diketuai Yusron Marzuki.

"Sesuai dengan rencana kami datang untuk melaporkan laporan sudah diterima ini bukti stpl tanda terima. Terlapornya PT Jawapos, atas dasar pencemaran nama baik dan ada dugaan berita yang berisi fitnah terhadap manajemen Persebaya juga ada mantan manajer Persebaya dan komisaris," ujar Yusron seraya menunjukkan surat tanda terima laporan polisi dengan nomor STTLP/B/24/I/2019/JATIM/RESTABES SBY.

Chairul, sebagai salah satu pihak yang tercatut mengaku keberatan dengan pemberitaan tersebut. Ia merasa tidak terlibat dengan pengaturan skor atau match fixing saat pertandingan Persebaya VS Kalteng Putra pada 12 Oktober 2017 silam. "Saya tidak mau berkomentar apa-apa karena sudah ke ranah hukum, intinya saya datang kesini saya mau mengungkap kebenaran karena tidak berdasarkan opini. Selanjutnya saya akan serahkan ke ranah hukum," tutur Chairul.

2. Tidak mengajukan hak jawab ke Dewan Pers

Persebaya Laporkan Jawa Pos ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama BaikIDN Times/Fitria Madia

 

Meski Jawa Pos merupakan bagian dari media massa, namun Yusron mengaku bahwa pihaknya tidak berkenan untuk meminta hak jawab ke Dewan Pers. Ia merasa tindakan Jawa Pos telah masuk ke ranah pidana.

"Jadi dalam UU 40 tahun 1999 tidak ada opsi pelaporan ke dewan pers, karena ini masuk deliknya ini sudah selesai. Tidak harus menungu mediasi atau lain-lain. Soal hak jawab kami ini sebagai korban tidak ada kesempatan untuk itu, dan kami punya hak yang sama di ranah hukum kami akan mengambil langkah untuk mengungkap kebenaran," terang Yusron.

3. Kepolisian menerima laporan tersebut

Persebaya Laporkan Jawa Pos ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama BaikIDN Times/Fitria Madia

 

Manajemen Persebaya sempat menggelar pertemuan tertutup di ruang Kapolrestabes Surabaya sebelum mengajukan pelaporan. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan pun menerima laporan tersebut.

"Semua warga negara yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya oleh pihak lain, berhak membuat laporan kepada polisi. Poin bagi Persebaya, memberikan laporan ini adalah bentuk keyakinan tidak bersalah," ujar Rudi dalam rapat tertutup seperti yang dikutip dari laman resmi Persebaya.id.

4. Buntut pemberitaan mafia bola

Persebaya Laporkan Jawa Pos ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama BaikIlustrasi/cool.hu

 

Pelaporan ini merupakan reaksi atas pemberitaan Jawa Pos yang merupakan rangkaian investigasi mafia bola. Dalam berita tersebut, tim redaksi Jawa Pos memaparkan dugaan adanya pengaturan skor yang memenangkan tim Kalteng Putra sehingga dapat melaju ke babak selanjutnya.

Selain menyebut nama Chairul dan Chalid, redaksi Jawa Pos juga menyertakan nama Vigit Waluyo yang sedang gencar-gencarnya usai disebut oleh La Nyalla sebagai salah satu dalang besar dalam pengaturan skor sepak bola di Indonesia.

5. Jawa Pos membantah melakukan pencemaran nama baik

Persebaya Laporkan Jawa Pos ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama BaikIDN Times/Fitria Madia

Sementara itu ketika dihubungi oleh IDN Times, Pemimpin redaksi koran Jawa Pos, Abdul Rokim menyanggah bahwa pihaknya telah memberikan berita palsu. Pemberitaan tentang Persebaya tersebut telah melalui dapur redaksi yang ketat.

"Laporan investigasi Jawa Pos berdasarkan data dan fakta yang telah diuji kebenarannya secara ketat sehingga sesuai dengan kode etik Jurnalistik. Saya menjamin, tidak ada niat buruk JP mencemarkan nama baik atau memfitnah pihak tertentu, apalagi Persebaya, klub sepak bola kebanggaan pembaca JP dan seluruh warga Jatim," ujarnya kepada IDN Times melalui pesan singkat, Senin (7/1).

Rokim, sapaan akrabnya, mengaku menyesali keputusan manajemen Persebaya yang memilih jalur hukum pidana dari pada meminta hak jawab ke Dewan Pers sesuai dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers."Dengan tersedianya saluran yang disepakati oleh Ketua MA dan Kapolri tersebut, kami sangat menyayangkan jika ada upaya membawa persoalan atas karya jurnalistik ini ke ranah pidana, Itu langkah mundur buat kebebasan pers yang menjadi oksigen bagi media yang berkualitas," terangnya.

6. Siap mengikuti proses hukum

Persebaya Laporkan Jawa Pos ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baikpixabay/succo

Meski begitu, Rokim mengatakan bahwa pihaknya siap mengikuti proses hukum yang berlaku terkait adanya laporan yang dilayangkan oleh Persebaya tersebut."Sebagai warga negara yang taat hukum, kami siap mematuhi semua proses hukum yang berjalan. Kami siap mengikuti proses apa pun untuk mempertanggungjawabkan karya jurnalistik kami," tutupnya.

Baca Juga: Satgas Mafia Bola Tangkap Otak Pengaturan Skor Liga Indonesia 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya