Peringatan Hari Pahlawan, Denda PBB di Surabaya Dihapuskan

Ayo yang nungggak segera dibayar mumpung dendanya gratis!

Surabaya, IDN Times - Pada momen Hari Pahlawan 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama Bulan November. Ini merupakan saat yang tepat bagi warga yang ingin membayar PBB namun telah menunggak dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pemprov Banten Hapus Sanksi Denda Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun  

1. Denda PBB di Surabaya dihapuskan selama sebulan

Peringatan Hari Pahlawan, Denda PBB di Surabaya DihapuskanIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Pembebasan denda ini dilakukan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) serta tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada masyarakat Kota Surabaya tahun 2020. Pembebasan denda ini berlaku pada tanggal 1-30 November 2020.

"Ada dendanya itu yang belum dibayar sejak tahun 1994, makanya ini kesempatan untuk membayarnya, karena dendanya sudah dihapuskan atau dibebaskan," ujar Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Rachmad Basari.

2. Sebelumnya sudah dilakukan saat HJKS

Peringatan Hari Pahlawan, Denda PBB di Surabaya DihapuskanIlustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sebenarnya, pembebasan denda PBB sudah berkali-kali dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Salah satunya ketika peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS). Pembebasan PBB ini tujuan utama sebenarnya adalah untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemik COVID-19.

"Apalagi ini dalam kondisi pandemi COVID-19, sehingga program ini kami lanjutkan. Kondisi ini terjadi hampir semua negara. Tentunya tidak ada yang bisa menduga terjadinya wabah global ini. Jadi, kami terus lakukan program ini untuk membantu warga," tuturnya.

3. Pembebasan denda PBB harus menunggu momen tertentu

Peringatan Hari Pahlawan, Denda PBB di Surabaya DihapuskanIlustrasi penerimaan pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Namun, untuk memberlakukan pembebasan denda PBB maka ada beberapa aturan yang harus diperhatikan. Salah satu aturan tersebut yakni memberlakukan pembebasan pada momen-momen tertentu, termasuk peringatan atau perayaan hari tertentu.

"Karena secara aturan diperbolehkan pada momen tertentu, akhirnya itu salah satu acuannya. Apalagi uang yang dari masyarakat itu kita kembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program-program atau pembangunan-pembangunan," jelasnya.

Rachmad berharap program pembebasan atau penghapusan denda PBB ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Surabaya. Sebab, jika periode program ini berakhir pada 30 November, maka tepat tanggal 1 Desember 2020, denda itu tetap harus dibayarkan sesuai aturan semula.

"Ayo warga Surabaya manfaatkan sebaik mungkin pembebasan denda PBB ini. Masih ada beberapa minggu ke depan hingga akhir bulan ini, jadi ayo segera urus PBB-nya," tutupnya.

Baca Juga: Omnibus Law Bebaskan Pajak bagi Pekerja Asing, Dirjen Pajak Buka Suara

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya