Dijerat UU ITE, Gilang "Bungkus" Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Waduh lang lang

Surabaya, IDN Times - Gilang Aprilian Nugraha alias Gilang "Bungkus" saat ini telah resmi menjadi tersangka. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mengancam korban untuk memuaskan hasrat seksualnya dengan cara membungkus diri menggunakan kain jarik. Ia terancam hukuman pidana selama 6 tahun penjara.

1. Gilang resmi jadi tersangka

Dijerat UU ITE, Gilang Bungkus Terancam Hukuman 6 Tahun PenjaraBarang bukti berupa kain jarik, tali, dan lakban yang digunakan Gilang untuk membungkus korbannya. IDN Times/Fitria Madia

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir menjelaskan bahwa saat ini Gilang telah resmi menjadi tersangka setelah ditangkap di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Gilang pun kini tengah ditahan di tahanan Polrestabes Surabaya.

"Ini merupakan upaya polisi untuk menjawab keresahan masyarakat atas dugaan Fetish yang dilakukan oleh tersangka," ujar Isir saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020).

Gilang ditangkap pada Kamis (6/8/2020) berdasarkan Laporan Polisi Model A dengan nomor LP/A/08/VII/Res.1.24/2020/Jatim Restabes Surabaya. Ia pun menghadiri konferensi pers siang itu.

2. Dijerat UU ITE

Dijerat UU ITE, Gilang Bungkus Terancam Hukuman 6 Tahun PenjaraBarang bukti berupa kain jarik, tali, dan lakban yang digunakan Gilang untuk membungkus korbannya. IDN Times/Fitria Madia

Isir melanjutkan, Gilang dikenakan Pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP. Hal ini berdasarkan perbuatannya yang diduga dengan sengaja dan tanpa hak mengirim informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang di tujukan secara pribadi.

"Jadi dia mengancam agar korban mau menuruti keinginannya. Kalau tidak dituruti ia mengancam akan berbuat menyakiti dirinya atau bunuh diri," tuturnya.

Baca Juga: Didampingi Kuasa Hukum, Gilang 'Bungkus' Langsung Diperiksa Polisi

3. Terancam hukuman 6 tahun penjara

Dijerat UU ITE, Gilang Bungkus Terancam Hukuman 6 Tahun PenjaraBarang bukti berupa kain jarik, tali, dan lakban yang digunakan Gilang untuk membungkus korbannya. IDN Times/Fitria Madia

Dari pasal yang dikenakan tersebut, Gilang terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Saat ini polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. Isir pun berharap kasus ini segera rampung agar Gilang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami juga bekerja sama dengan crisis help and conseling center Unair untuk minta keterangan korban karena korban perlu kita lindungi dan menyelesaian penjelasan dan mengirimkan berkas perkara ke penuntut umum," pungkasnya.

Baca Juga: Tak Melawan, Polrestabes Surabaya Tangkap Gilang 'Bungkus' di Rumahnya

Topik:

  • Faiz Nashrillah
  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya