Pelaku Pembobolan Rumah Polisi di Trenggalek Ditangkap

Satu pelaku lain masih buron

Trenggalek, IDN Times - Rumah milik seorang anggota Polres Trenggalek menjadi korban pencurian. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap seorang pelaku bernama Tedi Novrianto (42), warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan. Tersangka ditangkap saat berada di sebuah hotel di Blitar. Hingga saat ini polisi masih memburu tersanga lain berinisial EP yang belum tertangkap.

1. Kondisi rumah kosong, pelaku sempat mondar-mandir di lokasi

Pelaku Pembobolan Rumah Polisi di Trenggalek DitangkapIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada 24 Mei 2024 lalu. Saat itu, kondisi rumah sedang kosong karena korban berada di luar kota. Kedua tersangka mondar-mandir menggunakan sepeda motor di sekitar rumah korban untuk memantau situasi.

"Saat kejadian pemilik rumah sedang berada di luar kota dan rumahnya kosong," ujarnya, Rabu (31/07/2024)

2. Aksi pencurian sempat terpergok tetangga korban

Pelaku Pembobolan Rumah Polisi di Trenggalek DitangkapIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Aksi pencurian di rumah tersebut sempat dipergoki tetangga korban. Saksi merekamnya dan berteriak maling. Kedua tersangka langsung melarikan diri usai terpergok. Polisi lalu  mengidentifikasi tersangka dan menangkapnya di sebuah hotel. Dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki modus berpura-pura menjadi tamu. Mereka mengetuk rumah yang disasar untuk mengetahui kondisinya.

Apabila pemilik rumah tidak ada maka mereka akan menggasak rumah tersebut. Namun jika pemilik rumah keluar mereka akan pura-pira bertanya alamat. "Jadi tersangka berkeliling berpura-pura menjadi tamu. Sasarannya adalah rumah yang ditinggal pemiliknya," terangnya.

3. Pelaku juga mau beraksi di Blitar

Pelaku Pembobolan Rumah Polisi di Trenggalek DitangkapTersangka saat ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek. IDN Times/ istimewa

Abidin menjelaskan, kedua tersangka juga membagi tugas saat melakukan pencurian. Di mana ada yang berjaga dan menggasak barang berharga di dalam rumah. Tersangka juga berencana melakukan aksi serupa di wilayah Blitar. Namun, salah satu pelaku berhasil ditangkap dan satu lainnya masih buron. "Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Korupsi Dana BOS, Mantan Bendahara Sekolah di Trenggalek Ditangkap

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya