Butuh Tambahan Biaya Persalinan Istri, Pria Ini Nekat Bobol Ruko
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Roberto Alexander Duran (32) warga Rungkut, Kota Surabaya, hanya bisa tertunduk saat dikeler oleh Satreksrim Polres Tulungagung. Pria yang sehari hari bekerja di perusahaan mebel ini ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian di sebuah ruko kosong. Tersangka berdalih nekat mencuri untuk menambah biaya persalinan istrinya. Ironisnya tersangka ditangkap saat sedang menerima tamu yang akan menjenguk istri dan bayinya.
1. Terbelit biaya persalinan istri
Tersangka membobol sebuah ruko kosong yang terletak di Desa Ngrendeng, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Dari ruko tersebut, tersangka mengambil sejumlah perabotan dalam ruko kosong ini seperti lemari es dan kursi. Barang ini kemudian dijual oleh tersangka ke pengepul rongsokan.
Tersangka diketahui sudah melakukan aksi pencurian di ruko yang sama sebanyak 4 kali. Ruko ini sudah lama tidak digunakan oleh pemiliknya dan masih terdapat beberapa perabotan di dalamnya. "Dari hasil penjualan ini, tersangka memperoleh uang Rp 600an ribu, tersangka berdalih nekat mencuri untuk tambahan biaya persalinan istri," ujarnya, Selasa (09/03).
Baca Juga: Mobil Pengangkut Tahanan Milik Polres Tulungagung Terguling
2. Pengepul rongsokan merasa curiga dengan barang yang dijual tersangka
Terungkapnya kasus ini berawal saat pengepul rongsokan curiga dengan perabotan yang dijual oleh tersangka. Saksi kemudian menanyakan asal muasal barang tersebut, namun tersangka justru kabur.
Merasa aneh saksi kemudian bertanya ke pemilik ruko, perihal barang yang dijual oleh tersangka. Pemilik ruko kemudian melaporkan kasus pencurian ini ke polisi. Karena saksi mengenali tersangka, polisi tanpa kesulitan melakukan penangkapan. "Tersangka kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," imbuhnya.
3. Diancam 7 tahun penjara
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil pick up, lemari es, frezer dan kursi. Mobil pick up ini merupakan pinjaman milik tetangga tersangka, yang digunakan untuk mengangkut perabotan.
Tersangka berhasil masuk setelah merusak kunci ruko tersebut." Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun" pungkas Pandia.
Baca Juga: Pasien Terduga Corona di Tulungagung Dinyatakan negatif