Santunan Korban COVID-19 Disetop, Pemprov: Dulu Saja Cuma Cair 76

Padahal ada ribuan berkas yang masuk

Surabaya, IDN Times - Kementerian Sosial (Kemensos) menyetop santunan Rp15 juta untuk korban yang meninggal akibat COVID-19. Hal itu pun ditanggapi oleh Pemerintah Provinsi Jatim. Menurut mereka, sebelum bantuan disetop pun pencairan memang lambat. Bahkan, dari ribuan berkas yang masuk sejak awal pandemik, tercatat kurang dari 100 ahli waris yang menikmati bantuan itu.

1. Dari ribuan berkas, baru 76 santunan yang diberikan

Santunan Korban COVID-19 Disetop, Pemprov: Dulu Saja Cuma Cair 76Ilustrasi Virus Corona. IDN Times/Mardya Shakti

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jatim, M. Alwi mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan 1.480 berkas permohonan ke Kemensos. Bahkan, masih ada 731 berkas susulan yang akan diajukan. 

"Kami kirim 1.480, yang akan dikirim lagi 731, yang sudah cair, itu 76," ujarnya, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga: Diduga Terlantarkan Kasus Suap Bansos, KPK Digugat ke PN Jaksel 

2. Hanya pengajuan tahap pertama yang cair

Santunan Korban COVID-19 Disetop, Pemprov: Dulu Saja Cuma Cair 76Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Alwi, pemerintah hanya mencairkan santunan kepada pengajuan tahap pertama. Sedangkan permohonan berkas-berkas yang diajukan berikutnya belum pernah sekalipun mengalami pencairan.

"Setelah itu tidak ada lagi. Kami menanyakan, melalui surat ke Kemensos, tapi tidak ada jawabannya," kata dia. Dinsos Jatim pun menunggu instruksi Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim untuk solusinya.

3. Kemensos hentikan santunan lewat SE

Santunan Korban COVID-19 Disetop, Pemprov: Dulu Saja Cuma Cair 76Mensos Risma Blusukan Temui Pemulung dan Gelandangan di Bantaran Sungai Ciliwung, Senin (28/12/2020) (Dok. Kemensos)

Kemensos menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat COVID-19. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19 yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Sunarti.

Baca Juga: Selain Tak Dapat Bansos, Tolak Vaksinasi di DKI Bisa Didenda Rp5 Juta 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya