Rumah Jagal Anjing di Surabaya Digerebek 

Ada 4 ekor anjing siap eksekusi di rumah jagal

Surabaya, IDN Times - Pencinta satwa yang tergabung dalam Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animals Hope Center menggandeng kepolisian menggerebek rumah jagal anjing di Pesapen IV Nomor 34, Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Penggerebekan itu dilakukan pada Minggu (31/7/2022) dini hari.

1. Bermula dari laporan, dicek benar ada rumah jagal anjing di Surabaya

Rumah Jagal Anjing di Surabaya Digerebek Kondisi anjing di rumah jagal di Surabaya yang digerebek komunitas pecinta satwa dan polisi. dok. Istimewa.

Ketua Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animals Hope Center, Christian Joshua Pale bilang penggerebekan ini bermula dari pihaknya mendapatkan laporan kalau ada jagal anjing di Surabaya. Kemudian setelah dicek di alamat tersebut memang benar ada empat anjing diikat di empat karung terpisah.

"Proses dari awal anjing diculik atau dibawa ke rumah jagal sudah mengalami penyiksaan yang sangat kejam, mereka dimasukan ke dalam karung sempit lalu keempat kaki dan mulut mereka diikat erat dengan tali," ujarnya kepada IDN Times.

2. Anjing yang ditemukan siap dieksekusi

Rumah Jagal Anjing di Surabaya Digerebek Kondisi anjing di rumah jagal di Surabaya yang digerebek komunitas pecinta satwa dan polisi. dok. Istimewa.

Anjing yang diikat di karung itu, kata Joshua, juga dalam keadaan terluka. Diduga kuat, anjing-anjing ini dipukul terlebih dahulu, sebelum dieksekusi oleh pemilik rumah jagal. "Luka parah (anjingnya)," kata dia.

"Anjing ini dalam keadaan terikat mereka dipukul dengan besi dan balok dan yang paling kejam adalah proses pembakaran yang dilakukan saat mereka masih hidup," terang Joshua.

3. Kecam tindakan jagal anjing, kasusnya ditangani polisi

Rumah Jagal Anjing di Surabaya Digerebek Kondisi anjing di rumah jagal di Surabaya yang digerebek komunitas pecinta satwa dan polisi. dok. Istimewa.

Menurut Joshua, kekejaman yang dilakukan pemilik rumah jagal ini di luar batas manusia. Hewan ternak yang dikonsumsi manusia sehari-hari pun sudah jelas di dalam Undang-undang kalau proses penyembelihannya tak boleh sampai menyiksa hewannya.

"Kami menentang anjing dan kucing yang sudah kami anggap sebagai sahabat manusia yang paling setia dijadikan makanan untuk dikonsumsi karena mereka bukan kategori hewan ternak," tegasnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Bambang Setiawan membenarkan bahwa kasus jagal anjing sudah ditangani kepolisian. Namun, penanganan dilakukan langsung oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. "Yang nangani Polrestabes," ucapnya singkat.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya