Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Marak Calo Plasma Konvalesen, Begini Prosedur dari PMI

ilustrasi plasma konvalesen (bmedicalsystems.com)

Surabaya, IDN Times - Calo hingga penipuan plasma konvalesen mulai marak di tengah lonjakan kasus COVID-19. Palang Merah Indonesia (PMI) Jawa Timur (Jatim) pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak gampang tertipu, caranya cukup ikut prosedur yang ada.

Nah, bagi yang belum tahu prosedur yuk simak!

1. Permintaan plasma konvalesen hanya boleh dari rumah sakit

terapi plasma konvalesen untuk COVID-19 (europeanpharmaceuticalreview.com)

Sekretaris PMI Jatim, dr. Edi Purwinarto menegaskan bahwa plasma konvalesen tidak bisa diminta secara perorangan. Nah, yang memiliki kewenangan hanyalah rumah sakit. Kalau pun ada yang perorangan, maka harus dilengkapi surat dari rumah sakit atau dokter.

"Dari RS (rumah sakit) atau dokter yang bertanggung jawab wajib minta ke PMI. Individu tidak bisa minta langsung, harus RS," tegasnya, Minggu (1/8/2021).

2. Pendonor tidak bisa langsung, diambil sampel dulu

default-image.png
Default Image IDN

Lebih lanjut, apabila ada pendonor maka wajib ke Unit Donor Darah (UDD) terlebih dahulu. Nantinya akan diambil sampel, kemudian sampel itu dimasukkan ke laboratorium untuk dilihat kelaikannya. Artinya tidak bisa langsung donor.

"Sampling paling cepat dua hari masuk di lab, sebaiknya minta langsung PMI. Ketentuannya untuk mengajukan harus lewat dokter penanggung jawab pasien," kata dr. Edi.

3. Jika plasma konvalesen minta ke PMI tanpa surat pengantar akan ditolak

ilustrasi donor plasma konvalesen (nursingcenter.com)

Nah, jika ada orang yang tiba-tiba ke UDD PMI setempat meminta plasma konvalesen tanpa membawa surat pengantar dari rumah sakit atau dokter ia memastikan orang tersebut akan ditolak. PMI tetap akan menerapkan prosedur yang ada. Sehingga tidak ada celah ajang bisnis untuk plasma konvalesen.

"Kalau ada yang bilang langsung saja minta ke PMI, jangan gitu caranya," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us