Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kesusahan Tangkap Anak Kiai Cabul, Polda: Kita Lagi Berjuang

Polda Jatim menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka cabul MSAT. (IDN Times/Fitria Madia).

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) masih mencari cara untuk bisa menangkap anak kiai berinisial MSAT (42) yang sudah ditetapkan tersangka pencabulan santriwati di pondok pesantren kawasan Ploso, Jombang. Yang jelas, Korps Bhayangkara berkomitmen menangkap laki-laki yang juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut.

1. Polisi bilang sedang berjuang

IDN Times/Sukma Shakti

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menegaskan bahwa pihaknya masih berjuang menegakkan hukum. Lebih lanjut, pihaknya berjanji akan melakukan penanganan proses kasus ini secara profesional sesuai kewenangan yang berlaku.

"Sebenarnya gak ada masalah. Kita lagi berjuang menegakkan hukum. Polisi pun ingin melaksanakan tugas secara profesional. (Soal kendala) nanti kami akan sampaikan di lapangan," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Rabu (6/7/2022).

2. Kompolnas desak polisi segera serahkan tersangka ke kejaksaan untuk segera diadili

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak polisi dalam hal ini Polres Jombang dan Polda Jatim untuk segera menangkap tersangka. Pasalnya, kasus ini sudah dinyatakan lengkap berkasnya alias P21. Sehingga sudah seharusnya diserahkan ke kejaksaan untuk segera diadili di meja hijau.

"Karena kasus sudah P21, maka penyidik kasus ini wajib untuk dapat menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum," tegas Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada IDN Times.

3. Kalau ada yang menghalangi bisa diproses hukum

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Terkait adanya pengadangan hingga dugaan melindungi tersangka, Poengky menegaskan bahwa hal itu bukan alasan bagi polisi untuk menunda penangkapan. Karena bagi yang melakukan perlindungan terhadap tersangka sebenarnya juga bisa diproses hukum juga.

"Jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangiz maka dapat dianggap melakukan obstruction of justice dan konsekuensinya dapat dikenai pasal tindak pidana menghalang-halangi keadilan. Semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum, sehingga tidak boleh ada previlege," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us