Kesusahan Tangkap Anak Kiai Cabul, Polda: Kita Lagi Berjuang

Hadeeeh!

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) masih mencari cara untuk bisa menangkap anak kiai berinisial MSAT (42) yang sudah ditetapkan tersangka pencabulan santriwati di pondok pesantren kawasan Ploso, Jombang. Yang jelas, Korps Bhayangkara berkomitmen menangkap laki-laki yang juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut.

1. Polisi bilang sedang berjuang

Kesusahan Tangkap Anak Kiai Cabul, Polda: Kita Lagi BerjuangIDN Times/Sukma Shakti

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menegaskan bahwa pihaknya masih berjuang menegakkan hukum. Lebih lanjut, pihaknya berjanji akan melakukan penanganan proses kasus ini secara profesional sesuai kewenangan yang berlaku.

"Sebenarnya gak ada masalah. Kita lagi berjuang menegakkan hukum. Polisi pun ingin melaksanakan tugas secara profesional. (Soal kendala) nanti kami akan sampaikan di lapangan," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Keluarga MSAT Merasa Difitnah, Korban: Ayo Buktikan di Pengadilan

2. Kompolnas desak polisi segera serahkan tersangka ke kejaksaan untuk segera diadili

Kesusahan Tangkap Anak Kiai Cabul, Polda: Kita Lagi BerjuangIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak polisi dalam hal ini Polres Jombang dan Polda Jatim untuk segera menangkap tersangka. Pasalnya, kasus ini sudah dinyatakan lengkap berkasnya alias P21. Sehingga sudah seharusnya diserahkan ke kejaksaan untuk segera diadili di meja hijau.

"Karena kasus sudah P21, maka penyidik kasus ini wajib untuk dapat menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum," tegas Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada IDN Times.

3. Kalau ada yang menghalangi bisa diproses hukum

Kesusahan Tangkap Anak Kiai Cabul, Polda: Kita Lagi BerjuangIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Terkait adanya pengadangan hingga dugaan melindungi tersangka, Poengky menegaskan bahwa hal itu bukan alasan bagi polisi untuk menunda penangkapan. Karena bagi yang melakukan perlindungan terhadap tersangka sebenarnya juga bisa diproses hukum juga.

"Jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangiz maka dapat dianggap melakukan obstruction of justice dan konsekuensinya dapat dikenai pasal tindak pidana menghalang-halangi keadilan. Semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum, sehingga tidak boleh ada previlege," pungkasnya.

Baca Juga: DPO Pencabulan Gagal Ditangkap, Kapolres Jombang Temui Ayah MSAT

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya