Jelang Ramadan, Polda Jatim Ungkap Perdagangan Jagung Ilegal

Surabaya, IDN Times - Jelang memasuki bulan Ramadan, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar tindak pidana perdagangan benih jagung. Tak main-main, bantuan itu dari subsidi pemerintah.
1. Tiga orang ditangkap

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan dalam pengungkapan itu pihaknya turut menangkap tiga orang. Yakni CBF dan AF warga Kediri serta AS warga Jember.
"Barang bukti sebanyak 1.060 kilogram benih jagung," ujar Yusep, Kamis (2/5).
2. Diungkap sejak April dijual di Pare, Kediri

Yusep juga menjelaskan pengungkapan terjadi pada bulan April 2019 setelah pihaknya mendapat informasi adanya benih jagung bersubsidi dari pemerintah yang diperjualbelikan daring dan luring di daerah Pare, Kediri.
"Kemudian penyidik melakukan penggeledahan dan menangkao tersangka CBF dan AF. Setelah itu menangkap AS di rumahnya dan menemukan barang bukti benih jagung bersubsidi," jelas Yusep.
3. Modusnya mengubah kemasan

Modus operandi yang dipakai tiga tersangka adalah mengubah kemasan dan menjual ke kelompok tani. Barang-barang tersebut harusnya gratis itu dijual ke kelompok tani dengan harga murah.
Polda Jatim juga mengamankan 467 kilogram benih jagung tanpa label, uang tunai Rp665 ribu serta tiga buah ponsel, dua bendel nota penjualan dan satu mobil.
4. Masih buru satu tersangka

Hingga saat ini, polisi masih memburu satu orang berinisial SW. Sementara tiga tersangka saat ditahan untuk menjalani proses penyidikan. "Pengungkapan ini sebagai bentuk kami serius mengawal ketersediaan bahan pokok, keseimbangan harga dan pendistribusian sembako di Jatim," tandas Yusep.