Jelang Larangan Mudik, Penumpang Bus dan Kereta Api Masih Lengang

Tampaknya belum tampak pergerakan mudik lebih awal

Surabaya, IDN Times - Pemerintah akan menerapkan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Kendati demikian, masyarakat tampaknya tidak panik untuk mudik lebih awal. Terbukti, volume penumpang di terminal dan stasiun masih normal.

Baca Juga: Akhirnya, Perjalanan Antarkota di Jatim Diizinkan Selama 6-17 Mei

1. Terminal Purabaya lengang, mulai 6 Mei bus AKDP dan AKAP dilarang beroperasi

Jelang Larangan Mudik, Penumpang Bus dan Kereta Api Masih LengangIlustrasi bus di Terminal Purabaya, Bungurasih. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Kepala UID Terminal Purabaya, Imam Hidayat mengatakan, kondisi penumpang di terminal terbesar di Jawa Timur (Jatim) masih lengang. Padahal, mulai 6 Mei mendatang bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sudah dilarang beroperasi.

"Kondisi terminal cenderung sepi. Sekarang ini bus masih beroperasi. Pelarangan operasi mulai 6-17 Mei untuk bus AKAP-AKDP," ujarnya dikonfirmasi, Senin (3/5/2021).

2. Penumpang di stasiun Daop 8 masih normal

Jelang Larangan Mudik, Penumpang Bus dan Kereta Api Masih LengangSuasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Secara terpisah, Kepala Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif juga menuturkan hal yang sama seperti Imam. Dia menyampaikan kalau volume penumpang di stasiun-stasiun dalam naungan Daop 8 masih normal. Belum ada lonjakan penumpang yang signifikan.

"Hari ini sekitar 11.429 penumpang dan itu normal," tegas dia.

3. Kereta jarak jauh tidak beroperasi pada 6-17 Mei 2021

Jelang Larangan Mudik, Penumpang Bus dan Kereta Api Masih LengangIDN Times/Ardiansyah Fajar

Terkait operasional kereta api, Luqman mengatakan, penjualan tiket kereta api jarak jauh terakhir pada 5 Mei. Sebab, kereta api jarak jauh benar-benar tidak beroperasi pada 6-17 Mei. Operasional dibuka lagi pada 18 Mei. Sedangkan kereta api lokal, masih akan dikoordinasikan dengan instansi terkait.

Namun ada sejumlah catatan dari PT KAI. Bagi penumpang kereta api jarak jauh periode 24 April-5 Mei dan 18-24 Mei, tes COVID-19 berupa rapid test, rapid antigen, GeNose C19 dan swab PCR hanya berlaku 1x24 Jam sebelum keberangkatan.

"PT KAI mendukung seluruh upaya pemerintah dalam hal penanganan COVID-19 khususnya di transportasi publik," pungkas Luqman.

Baca Juga: Mudik Dilarang, MUI Jatim Juga Imbau Salat Idulfitri di Rumah

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya