Istri Korban Dugaan Penyekapan Meratus Diteror, Lapor ke LPSK

Ia mengajukan permohonan perlindungan sejak 10 Agustus

Surabaya, IDN Times - Istri korban sekaligus pelapor dugaan penyekapan karyawan Meratus Line, berinisial MM, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia meminta perlindungan karena takut mengalami kriminalisasi.

1. Permohonan dikirim sejak 10 Agustus

Istri Korban Dugaan Penyekapan Meratus Diteror, Lapor ke LPSKIDN Times/Irfan Fathurohman

Kuasa hukum MM, Fuad Abdullah mengatakan, permohonan perlindungan pada LPSK sudah dilayangkan sejak 10 Agustus 2022. Ada sejumlah alasan MM mengajukan perlindungan pada LPSK. MM mengaku mendapatkan teror dari orang-orang yang tidak dikenal setelah melapor.

“Dari keterangan ibu MM, ada orang-orang yang datang ke rumahnya, berteriak-teriak di depan rumah bahkan ada juga yang masuk dan memfoto-foto," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (18/8/2022).

2. Ngaku alami teror orang tak dikenal

Istri Korban Dugaan Penyekapan Meratus Diteror, Lapor ke LPSK(Ilustrasi) Unsplash/Peter Forster

Akibat teror-teror tersebut, ia kini mengaku kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari orang-orang yang mengintimidasinya. Ia mengaku harus berpindah dari rumah kontrakan menuju ke rumah kontrakan yang lainnya.

"Maka dari itu Ibu MM ini mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK," kata Fuad.

Baca Juga: Bos Meratus Surabaya Jadi Tersangka, Gegara Sekap Karyawannya

3. SR tersangka penyekapan, ES tersangka penggelapan

Istri Korban Dugaan Penyekapan Meratus Diteror, Lapor ke LPSKPT Meratus Line saat konferensi pers, Selasa (16/8/2022). (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, karyawan Meratus Line berinisial ES yang juga suami MM diduga disekap. Atas dasar itulah, MM melaporkan Direktur Meratus Line berinisial SR ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 7 Februari lalu. Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana menetapkan SR sebagai tersangka.

"Setelah memenuhi dua alat bukti, kami lakukan gelar perkara dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan, Senin (15/8/2022) lalu.

SR diduga melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di Gedung Meratus Jalan Alun-alun Tanjung Perak Surabaya pada tanggal 4 Februari 2022.

PT Meratus Line sendiri telah melaporkan ES dan kawan-kawan atas adanya dugaan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan secara bersama-sama dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang, sesuai Laporan Polisi: LP/B/75.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 9 Februari 2022.

Pada 27 Juni 2022, penyidik Polda Jawa Timur menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka kasus penggelapan atau pencurian pasokan BBM sebagaimana telah dilaporkan PT Meratus Line. Salah satu dari tersangka tersebut adalah ES.

Baca Juga: Bos Jadi Tersangka, Meratus Line Bantah Sekap Karyawannya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya