Cari Gara-gara, Dua Orang Ini Selundupkan Minyak Goreng ke Timor Leste

Untung digagalkan, nilainya Rp3,7 miliar

Surabaya, IDN Times - Delapan kontainer berisi minyak goreng kemasan disita oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Bea Cukai. Lima kontainer minyak goreng berada di Teluk Lamong dan tiga kontainer di depo milik PT Meratus ini rencananya akan diekspor ke Timor Leste.

1. Periksa Depo PT Meratus temukan kontainer isi minyak goreng kemasan pada 4 Mei 2022

Cari Gara-gara, Dua Orang Ini Selundupkan Minyak Goreng ke Timor LesteIlustrasi minyak goreng. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus ini diungkap setelah Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi adanya kontainer yang di dalamnya berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor pada 28 April lalu. Polisi menyelidiki dan pada 4 Mei 2022, dengan memeriksa Depo PT Meratus di Tambak Langon.

Ketika diperiksa, terdapat tiga kontainer berisi minyak goreng kemasan di lokasi. Pemeriksaan saksi di tempat pun dilakukan dan diterima informasi bahwa ada lima kontainer berisi minyak goreng berada di Teluk Lamong, yang siap diberangkatkan ke Dili, Timor Leste.

Baca Juga: Bulog Belum Bisa Salurkan Minyak Goreng Subdisi, Ini Penyebabnya 

2. Minyak goreng yang akan diekspor seberat 81 ton, tetapkan 2 tersangka

Cari Gara-gara, Dua Orang Ini Selundupkan Minyak Goreng ke Timor LesteRilis ungkap kasus minyak goreng. Dok. Humas Polda Jatim.

Adapun minyak goreng yang akan diekspor ini bermerek Linsea, Tropis dan Tropical. Total yang disita sebanyak 81 ton dengan nilai Rp3,7 miliar. “Temuan itu kami dalami dan saat ini ada dua tersangka yang bertanggungjawab atas kejadian itu,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (12/5/2022).

Kedua tersangka yang dimaksud yakni, berinisial R (60) dan E (44). Kedua tersangka punya peran berbeda. R merupakan pemilik dari puluhan ton minyak goreng yang diekspor. Sedangkan E bertugas untuk mengurus dokumen ekspor. Tersangka memanipulasi dokumen PEB yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya kontainer.

3. Tersangka langgar larangan dari Presiden

Cari Gara-gara, Dua Orang Ini Selundupkan Minyak Goreng ke Timor LesteRilis ungkap kasus minyak goreng. Dok. Humas Polda Jatim.

Lebih lanjut, ekspor minyak goreng memang tidak diperbolehkan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. Pemerintah telah melarang ekspor crude palm oil atau CPO dan produk turunannya pada Kamis, 28 April 2022 lalu. Larangan itu dikeluarkan menyusul terjadinya kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di Tanah Air.

Karena melanggar larangan ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Juncto Pasal 51 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jouncto Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Ekspor Sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm oil.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Pemprov Jatim Guyur 2,7 Juta Liter Minyak Goreng

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya