Anak Kiai Jombang Diduga Cabul, Berkas Perkara Akhirnya P21

Praperadilannya juga sudah ditolak

Surabaya, IDN Times - Berkas perkara tahap pertama dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan anak kiai berinisial MSAT (39) di pondok pesantren Jombang dipastikan lengkap alias P21. Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menunggu pelimpahan tahap dua.

1. Berkas P21 sejak 4 Januari 2022

Anak Kiai Jombang Diduga Cabul, Berkas Perkara Akhirnya P21Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rahman mengonfirmasi bahwa berkas perkara dengan tersangka MSAT sudah P21 sejak Selasa (4/1/2022). Pihaknya kini menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Ditreskrimum Polda Jatim.

"Sudah Selasa kemarin (P21)," ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto juga mengaku sudah mendapat pemberitahuan dari kejaksaan kalau berkas perkara tersangka MSAT telah P21. "Ya, P21 tanggal 4 (Januari 2022)," katanya.

Namun ia belum bisa memberi kepastian akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

2. Batas waktu pelimpahan kedua sebulan

Anak Kiai Jombang Diduga Cabul, Berkas Perkara Akhirnya P21Sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan anak kiai Jombang di PN Surabaya, Rabu (15/12/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Berdasarkan prosedur dari kejaksaan, setelah P21 penyidik polisi harus segera memberikan atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan atau tahap dua. Jika dalam waktu sebulan tersangka tidak diserahkan, maka kejaksaan akan kembali mekayangkan surat atau P21a.

Baca Juga: Masih P19, Kapolda Ajak Korban Anak Kiai Cabul Lengkapi Bukti

3. Sempat ajukan praperadilan namun ditolak hakim

Anak Kiai Jombang Diduga Cabul, Berkas Perkara Akhirnya P21Sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan anak kiai Jombang di PN Surabaya, Rabu (15/12/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

MSAT sendiri sempat mengajukan praperadilan terhadap kasus kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan ini. Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesno mengatakan bahwa status tersangka MSAT bisa dibatalkan karena beberapa faktor. Pertama, dalam proses pelimpahan kasus, sudah terjadi 3 kali P19 atau bolak-balik pengembalian berkas dari Jaksa Penuntut Umum ke penyidik kepolisian. Kedua, Setijo menilai bahwa bukti-bukti yang dilampirkan tak mencukupi untuk merujuk bahwa MSAT merupakan pelaku pemerkosaan.

Namun, permohonan praperadilan ini ditolak oleh hakim. Putusan itu dibacakan oleh Hakim tunggal, Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/12/2021). Musababnya, termohon yang diajukan kurang.

Baca Juga: Korban Anak Kiai Cabul Jombang: Kami Lelah, Sudah Sangat Kooperatif

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya