32 Ribu Sapi Jatim Terinfeksi PMK, Ratusan Mati

Terbanyak ditemukan di Lumajang, Probolinggo dan Malang

Surabaya, IDN Times - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Jawa Timur (Jatim) terus meluas menginfeksi ternak sapi. Namun belum ada penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) dari pemerintah, baik itu dari Kementerian Pertanian maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

1. Ada 32.949 terinfeksi PMK, sebanyak 164 mati tersebar di 31 kabupaten/kota

32 Ribu Sapi Jatim Terinfeksi PMK, Ratusan MatiIlustrasi ternak sapi.(IDN Times/Daruwaskita)

Berdasarkan data Dinas Peternakan (Disnak) Jatim per 5 Juni 2022, ada sebanyak 32.949 hewan ternak  terpapar PMK. Nah dari jumlah itu, 164 hewan ternak dinyatakan mati. "Sebanyak 3.821 ekor hewan ternak sudah dinyatakan sembuh," ujar Kepala Disnak Jatim, Indyah Aryani.

Artinya, masih ada 28.964 hewan ternak yang saat ini masih terpapar PMK. Ternak-ternak yang terinfeksi PMK ini tersebar di 31 kabupaten/kota. "Ada 7 wilayah bebas PMK di Jatim. Yakni Pamekasan, Kota Pasuruan, Kota Blitar, Tulungagung, Kota Madiun, Ngawi dan Kota Mojokerto,” kata dia.

2. Terbanyak ditemukan di Lumajang, Probolinggo dan Malang

32 Ribu Sapi Jatim Terinfeksi PMK, Ratusan MatiIlustrasi ternak sapi (Dok. IDN Times/Pelni)

Lebih lanjut, Disnak Jatim merinci ada tiga yang hewan ternaknya terpapar PMK paling banyak. Yakni Kabupaten Lumajang sebanyak 4.858 hewan ternak, Kabupaten Probolinggo 3.838 hewan ternak dan Kabupaten Malang 3.040 hewan ternak. Indi--sapaan karib Kepala Disnak Jatim- mengaku terus berupaya melakukan pengobatan.

"Hewan ternak itu mendapat perawatan berupa asupan obat analgesik hingga vitamin,” katanya.

Baca Juga: Tertular dari Luar Kota, 48 Sapi di Tulungagung Terinfeksi PMK 

3. Gubernur akan gelar rakor bersama 38 bupati/wali kota

32 Ribu Sapi Jatim Terinfeksi PMK, Ratusan MatiIlustrasi ternak sapi di kandang kelompok.(IDN Times/Daruwaskita)

Sementara itu, Gubernur Khofifah Indar Parawansa akan menggelar rapat koordinasi dengan kepala daerah dan forkopimda seluruh Jatim jelang Hari Raya Idul Adha. Setiap penjual yang melakukan pengiriman atau membawa sapi ke daerah lain, harus mengantongi surat keterangan sehat (SKKH).

“Selama ada surat izin itu, diperbolehkan untuk melintas. Jadi masyarakat tidak perlu panik terkait ketersediaan hewan kurban saat lebaran kurban nanti,” kata dia.

Pihaknya juga akan meminta seluruh pihak di masing-masing daerah, untuk melakukan pemeriksaan di setiap perbatasan antardaerah. “Agar lalu lalang penjual hewan kurban tetap diketahui oleh petugas,” pungkasnya.

Baca Juga: PMK Bikin Harga Hewan Kurban di Surabaya Naik Drastis

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya