13.618 Napi Diusulkan Remisi, Ada Koruptor Kasus P2SEM

Remisi yang diusulkan antara satu sampai enam bulan

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 13.618 narapidana (napi) di 39 lapas/rutan Jawa Timur (Jatim) diusulkan mendapatkan remisi umum jelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76. Remisi yang diusulkan antara satu sampai enam bulan. Tapi, dalam usulan itu ada napi tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapat remisi.

1. Remisi diusulkan untuk napi kriminal khusus, narkotika, terorisme hingga korupsi

13.618 Napi Diusulkan Remisi, Ada Koruptor Kasus P2SEMIlustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jatim, Krismono mengatakan, usulan remisi terbanyak untuk perkara kriminal khusus, yakni 5.289 napi. Kemudian, kasus narkotika sebanyak 5.263 napi dan 20 napi kasus tipikor. “Ada tiga orang WBP (Warga Binaan Khusus) kasus terorisme yang juga mendapatkan pengurangan masa pidana,” ujarnya tertulis, Rabu (11/8/2021).

Lapas I Malang menjadi penyumbang terbanyak napi yang diusulkan mendapat remisi, ada 1.416 napi. Disusul Lapas I Surabaya dengan 1.367 napi dan Lapas IIA Pamekasan dengan 699 napi. “Paling banyak memang lapas, karena di rutan, mayoritas statusnya masih sebagai tahanan, sehingga belum memenuhi syarat,” katanya.

Baca Juga: Saksi Kunci Kasus Korupsi P2SEM Meninggal di Lapas Porong

2. Salah satu yang dapat remisi korupsi ialah napi korupsi P2SEM

13.618 Napi Diusulkan Remisi, Ada Koruptor Kasus P2SEMIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Salah satu napi yang diusulkan mendapatkan remisi adalah dr. I Komang Iwan Bernawan. Dia adalah asisten dr. Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo sekaligus saksi kunci kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).

Sama seperti bosnya, sejak 2010, Komang Ivan diadili empat kali di tiga pengadilan negeri dan satu pengadilan tinggi. Vonisnya berbeda-beda. Jika diakumulasi, total pidana yang harus dijalani 16 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp800 juta dan uang pengganti sebesar Rp372 juta.

Sebenarnya, Komang Ivan baru bisa bebas pada Februari 2026. Namun, sejak 2013, dia sudah 18 kali mendapatkan remisi. Baik remisi umum maupun remisi khusus dengan besaran yang bervariasi. Terakhir, dia diusulkan kembali mendapatkan remisi pada momen Hari Kemerdekaan RI 2021 ini.

3. Usulan diterima atau ditolak menjadi kewenangan Ditjenpas

13.618 Napi Diusulkan Remisi, Ada Koruptor Kasus P2SEMIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, usulan ini telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham. Semua pelaksanaannya dilakukan secara otomatis menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Sehingga dapat dipastikan pelaksanaannya sudah bebas dari KKN.

“Sistem secara otomatis akan mengusulkan jika WBP/ ADP memang memenuhi syarat mendapat remisi, dan jika tidak otomatis ditolak,” ucap Krimono.

Meski begitu, pria asli Yogyakarta ini tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk mengawal prosesnya. Dia meminta masyarakat aktif melaporkan jika terdapat penyimpangan. “Kami sangat terbuka dengan pengaduan, jika ada penyimpangan, mohon segera laporkan ke kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Saat ini pihaknya tinggal menunggu surat keputusan saja. Biasanya, SK Remisi akan turun secara bertahap menjelang 17 Agustus 2021. Penyerahan SK akan dilakukan secara simbolis usai Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Lapas I Surabaya.

Baca Juga: 370 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Natal

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya