Polisi Buka Pengaduan Bagi Korban Lain Guru Taekwondo

Malang, IDN Times - Polres Malang membuka pengaduan bagi korban lain kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru beladiri taekwondo berinisial MR (25), di Gondanglegi, Kabupaten Malang. Sejauh ini kepolisian sudah memeriksa lima orang saksi atas kasus tersebut. Dari total lima saksi yang diperiksa, satu di antaranya merupakan korban berinisial ES (21) yang mengalami pelecehan sejak tahun 2016 lalu.
1. Terungkap saat salah satu korban melaporkan

Kasi Humas Polres Malang, Ipda Achmad Taufik menjelaskan, kasus tersebut pertama kali terungkap setelah ada salah satu atlet taekwondo di bawah asuhan MR melapor ke KONI Kabupaten Malang. "Karena laporan tersebut, MR kemudian diskorsing oleh KONI. Mulai saat itu, kedok dari pelaku mulai terbuka," katanya Jumat (19/8/2022).
2. MR juga lakukan hal yang sama pada ES pacar tersangka

Setelah kasus tersebut mencuat, perlahan kelakuan bejat MR mulai terungkap. Salah satunya adalah saat MR diketahui melakukan pencabulan kepada ES yang tak lain adalah kekasihnya sendiri. Aksi pencabulan tersebut terjadi beberapa kali sejak tahun 2016 atau ketika usia ES masih 17 tahun.
"Dari keterangannya, ES ini dijanjikan oleh pelaku akan dinikahi. Karena itu, korban mau mengikuti keinginan bejat pelaku," imbuhnya.
3. Buka hotline pengaduan

Lantaran ada dugaan bahwa korban lebih dari satu orang, Polres Malang kemudian membuka hotline pengaduan. Taufiq meminta kepada siapapun yang merasa pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh MR dipersilakan untuk membuat pengaduan.
"Kami membuka diri untuk menerima laporan. Silakan bisa langsung menghubungi unit PPA Polres Malang," sambungnya.
4. Terancam 15 tahun penjara

Akibat perbuatan tersebut, MR dikenakan pasal 81 Jo 76D Sub pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.