Vonis Ringan, Pengacara Korban Kanjuruhan Minta Terdakwa Dibebaskan

2 terdakwa divonis kurang dari 2 tahun penjara

Malang, IDN Times - Kuasa Hukum Devi Athok sekaligus Ketua Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK), Imam Hidayat kecewa berat dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim sodang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (09/03/2023). Pada sidang hari ini, hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada eks Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, dan penjara 1 tahun kepada eks Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Imam menyatakan sejak awal ia sudah merasa sinis dengan jalannya sidang Laporan Model A Tragedi Kanjuruhan ini. Apalagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memberikan tuntunan ringan kepada kelima terdakwa.

1. Hukuman kepada 3 anggota Polri bisa saja lebih ringan

Vonis Ringan, Pengacara Korban Kanjuruhan Minta Terdakwa DibebaskanJalannya sidang Laporan Model A Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasanah)

Melihat begitu ringannya vonis hakim kepada Abdul Haris dan Suko Sutrisno tampaknya dikomentari sinis oleh Imam Hidayat. Ia bahkan menyarankan agar keduanya dibebaskan saja daripada diberikan hukuman yang menurutnya tidak sesuai.

"Lihat saja tuntutan 6 tahun 8 bulan bisa putusannya 1 tahun 6 bulan, bahkan bisa jadi mereka yang dituntut cuma 3 tahun bisa-bisa bebas. Oleh karena itu kalau boleh usul, mereka dibebaskan saja semua terdakwa di PN Surabaya," ujarnya usai menonton siaran live sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya pada Kamis (09/03/2023).

Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan, ia merasa vonis yang dijatuhkan kepada 3 terdakwa anggota Polri bisa saja lebih ringan karena tuntutannya hanya 3 tahun penjara. Ia juga menyarankan lebih baik fokus ke Laporan Model B dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang kini masih proses penyelidikan di Polres Malang.

2. Imam mengaku tidak terkejut

Vonis Ringan, Pengacara Korban Kanjuruhan Minta Terdakwa DibebaskanRizal Adhi Pratama

Ia juga menegaskan tidak terkejut dengan vonis yang dijatuhkan kepada keduanya. Menurutnya sejak awal persidangan, banyak kejanggalan yang terjadi di PN Surabaya. Jadi vonis tidak lebih 2 tahun penjara kepada Abdul Haris dan Suko Sutrisno sudah ia prediksi.

"Dari awal kami sudah menduga seperti itu, artinya tidak ada keseriusan persidangan Laporan Model A di PN Surabaya. Kelihatan juga di-framing beberapa kali media kita sudah apatis," ucapnya.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno Hanya Divonis 1 Tahun

3. Desak jaksa ajukan banding

Vonis Ringan, Pengacara Korban Kanjuruhan Minta Terdakwa DibebaskanPolisi menembak gas air mata saat laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan. (Antara/Ari Bowo Sucipto)

Imam saat ini memantau apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan JPU usai vonis ini. Jika tidak mengajukan banding, ia makin yakin adanya rekayasa dan permainan kepada para korban dalam sidang ini.

"Kemudian yang jadi pertanyaan kalau sudah vonis 1 tahun 6 bulan dari tuntutannya 6 tahun. Jadi jaksa wajib banding, dan itu kita tunggu apakah jaksa banding atau tidak. Seandainya Jaksa tidak banding, kita makin yakin bahwa keadilan di Tragedi Kanjuruhan tidak pernah di dapat keluarga korban."

Baca Juga: Tok! Eks Ketua Panpel Arema Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya