WN Malaysia Dideportasi, Selain Ganggu Ketertiban Juga Overstay
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Warga Negara (WN) Malaysia berinisial HBR dideportasi dari Indonesia. HBR dideportasi dari Indonesia selain karena suka mabuk-mabukan ternyata dia telah melebihi izin tinggal atau overstay.
1. HBR sudah tinggal selama satu tahun
Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Imam Jauhari mengatakan pria 43 tahun itu tinggal di Kecamatan Modo, Lamongan. HBR telah tinggal ditempat tersebut selama kurang lebih satu tahun.
"Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun tersebut kurang lebih satu setengah tahun," ujar Imam, Jumat (7/7/2023) saat konferensi pers.
Sehari-hari kesibukan HBR adalah mencari rumput untuk ternak sapi. Ia juga bekerja menjaga warkop di samping rumahnya.
Baca Juga: WN Malaysia Terancam Dideportasi, Resahkan Warga Lamongan
2. Tinggal di Lamongan untuk menikah dengan kekasih
Kepala Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi mengatakan, HBR sudah tinggal di Indonesia sejak Mei 2022. Tujuannya ke Indonesia adalah menikah dengan warga Lamongan pada Juli 2023.
"Orang asing ini masuk ke Bandara Juanda pada Mei 2022 dengan fasilitas Visa On Arrival. Dia datang ke Indonesia untuk menjemput cintanya, dia mendatangi calon istrinya yang dinikahi secara sah dan pernikahan tercatat di KUA," ungkap dia.
3. HBR ganggu ketertiban umum dan overstay
Namun, selama berada di Indonesia, HBR kerap menganggu ketertiban umum. HBR kerap mabuk-mabukan dan meresahkan warga.
"Yang bersangkutan selama tinggal di tempat tersebut sering mabuk-mabukan dan berteriak-teriak sehingga mengganggu dan meresahkan warga setempat," ungkap dia.
Selain meresahkan warga, izin tinggal HBR yakni visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival yang berlaku 30 hari sudah habis. Izinnya itu telah habis sejak 30 Juni 2023.
"Saat dilakukan pemeriksaan, izin tinggal yang bersangkutan telah habis sejak 30 Juni 2022," terang Verico.
Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan, HBR telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 369 hari. Apalagi keberadaan HBR mengganggu ketertiban umum.
"HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sehingga dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi," tegas Verico.
HBR akan diterangkan ke Malaysia, Sabtu (7/7/202) melalui Bandara Internasional Juanda. Selama menunggu proses pendeportasian, HBR akan ditempatkan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Tanjung Perak.
"Kami menunggu tiket pulang yang saat ini masih dipersiapkan oleh keluarga," terang dia.
Nantinya data HBR akan masuk daftar cekal. Ia tak dapat masuk kembali ke Indonesia selama 6 bulan.
"Biasanya cekal masa berlaku 6 bulan, dapat diperpanjang selanjutnya tergantung dari pertimbangan kantor pusat, Subdit Cekal," pungkas dia.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengelolaan Emas, 3 Pegawai Bea Cukai Juanda Diperiksa