WN Malaysia Terancam Dideportasi, Resahkan Warga Lamongan

Surabaya, IDN Times - Seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial HBR ditangkap Imigrasi Tanjung Perak, Selasa (4/ 7/2023). Pria kelahiran Pahang itu terancam dideportasi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan ancaman deportase itu karena HBR sering mabuk-mabukan. Ia juga kerap meresahkan warga Lamongan.
Ia menjelaskan, penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023. HBR disebut kerap menganggu keamanan dan ketertiban umum.
"Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak, melapor ada WNA yang mengganggu kemanan dan ketertiban umum," ujar Imam.
Sehari setelahnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi yang bersangkutan. HBR pun ditangkap dan saat ini ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Tanjung Perak.
"Sudah kami amankan (HBR di Imigrasi Tanjung Perak)," terang Imam.
Untuk lebih lengkapnya, pihaknya akan menggelar konferensi pers siang nanti, Jumat (7/7/2023).