Dosen Asal Singapura Dideportasi Via Juanda

Sidoarjo, IDN Times - Warga Negara Singapura berinisial MB (66) yang menjadi dosen universitas di Tulungagung akhirnya dideportasi via Bandara Juanda, Kamis (22/6/2023). MB dikawal diterbangkan sekitar pukul 10.30 WIB.
“Yang bersangkutan dideportasi menggunakan penerbangan dengan maskapai Jetstar 3K248 tujuan Singapura pada pukul 13.20, WIB” ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo.
Hendro menjelaskan bahwa seluruh proses deportasi dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku. Untuk biaya tiket pesawat, dibebankan kepada sponsor atau pribadi MB.
"MB membiayai sendiri tiket untuk pulang ke Singapura, kami hanya mengantar sampai Bandara Internasional Juanda saja," kata dia.
Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Dendy Wibisono menjelaskan bahwa pihaknya juga akan memberikan sanksi administratif yang lain, yaitu pencantuman dalam daftar Penangkalan. "Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan," terang dia.
Sebelum didiportasi, MB terlebih dahulu melewati proses clearence di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Juanda. Hal ini untuk memastikan keabsahan dokumen perjalanan yang dimiliki MB.
"Jadi meskipun statusnya sebagai deportee, MB tetap harus melewati proses clearence. Dan proses clearence hingga boarding berjalan dengan lancar tidak ada kendala apapun," tutur Dendy.
Terkait kesehatan MB, Dendy menjelaskan bahwa MB dalam kondisi sehat. Walaupun sempat mengeluh meriang. "Sebelum berangkat dari Blitar kami juga telah memastikan bahwa MB sehat dan mampu menempuh perjalanan ke Singapura," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Jatim mendeportasi MB (66), WNA Singapura yang menjadi dosen di sebuah universitas di Tulungagung. Berdasarkan pemeriksaan, MB diketahui memiliki dokumen sebagai WNI. Padahal, MB tidak pernah mengajukan untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia secara sah. Pria ini juga memalsukan nama dan identitasnya selama berada di Tulungagung.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira mengatakan, MB sudah berada di tanah air sejak tahun 1984. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tujuan masuk ke Indonesia untuk kepentingan pendidikan. Ia menjalani pendidikan S1 di wilayah Malang dan lulus sekitar 2006.
Pada 2011, MB mendapatkan dokumen kependudukan. Tidak hanya KTP dan kartu keluarga, namun juga lengkap dengan akta lahir. MB melakukan perubahan nama menjadi Y, lahir di Pacitan 1973. Padahal sesuai Paspor Singapura, MB lahir pada 1956 di Kampong Pachitan off Changi. Ia pun menjadi dosen di kampus swasta di Tulungagung.