Kasus Carding, Boy William Diperiksa Penyidik Polda Jatim

Ia disebut menerima endorse sejumlah Rp75 juta

Surabaya, IDN Times - Setelah pemeriksaannya sempat tertunda selama empat bulan akibat pandemik COVID-19, Boy William akhirnya diperiksa oleh penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Ia diperiksa sebagai saksi lantaran menerima sejumlah fasilitas hasil akses ilegal kartu kredit alias carding.

1. Boy datangi Polda Jatim

Kasus Carding, Boy William Diperiksa Penyidik Polda JatimDirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat wawancara kasus MeMiles di Mapolda, Rabu (15/1).

Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan membenarkan kabar pemeriksaan Boy William tersebut. Aktor yang juga seorang Youtuber itu sudah mendatangi Mapolda Jatim pada Rabu (22/7/2020) pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB.

"Iya benar. Boy William diperiksa untuk kasus carding," ujar Gidion kepada awakmedia.

2. Langsung diperiksa

Kasus Carding, Boy William Diperiksa Penyidik Polda JatimDirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan ketika diwawancarai kasus investasi MeMiles, Senin (13/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Setibanya di Mapolda Jatim, Boy langsung memasuki ruangan Unit 1 Cyber Crime gedung Polda Jatim. Ia harus menjawab berbagai pertanyaan terkait jasanya mempromosikan akun @tiketkekinian yang ternyata berasal dari tindakan carding.

"Pemeriksaannya sempat terkendala COVID-19 kemarin," tutur Gidion.

3. Pemeriksaan sempat tertunda 4 bulan

Kasus Carding, Boy William Diperiksa Penyidik Polda JatimInstagram.com/boywilliam17

Sebelumnya, Boy hendak diperiksa pada 17 Maret 2020 lalu. Tapi pemeriksaan tersebut tertunda lantatan ia baru saja kembali dari Amerika dan harus dikatantina selama 14 hari. Setelah adanya PSBB, baru saat ini Boy memenuhi panggilan Polda Jatim untuk pemeriksaan.

"Boy William juga pulang dari Amerika, belum 14 hari di Indonesia, jadi paling bagus kan tujuan kita mencegah, bukan malah nanti menjadi persoalan akibat corona," sebut Gidion saat itu.

4. Boy menerima endorse senilai Rp75 juta

Kasus Carding, Boy William Diperiksa Penyidik Polda JatimInstagram.com/boywilliam17

Kesaksian Boy pun cukup signifikan dalam kasus ini. Pasalnya ia menerima uang yang paling besar dibanding artis-artis lainnya yaitu Rp75 juta. Uang tersebut berupa tiket pesawat kelas bisnis perjalanan Jakarta-Paris pada bulan November 2019 lalu. Selain Boy, beberapa artis telah diperiksa seperti Karin Novilda alias Awkarin, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie, hingga Sarah Gibson.

Sebelumnya, empat tersangka pembobolan kartu kredit atau carding telah ditangkap. Mereka berhasil mengorek 500-an kartu kredit WNA dengan total keuntungan ratusan juta rupiah. Uang hasil carding ini digunakan untuk membuat usaha @tiketkekinian, penyedia jasa travel. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 Miliar. 

Baca Juga: Kasus Carding, Gisel dan Tyas Mirasih Selesai Diperiksa 6 Jam

5. Kasus terungkap awal tahun lalu

Kasus Carding, Boy William Diperiksa Penyidik Polda JatimInfografis kasus carding. IDN Times/Mia Amalia

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga pelaku kasus ilegal akses berinama Sergio Chondro, Mira Deli Ruby dan Farhan Darmawan di Surabaya, Minggu (16/2/2020) lalu. Ketiganya mempunyai peran masing-masing dalam komplotan tersebut.

Tahapan pertama yang mereka lakukan adalah dengan membeli data kartu kredit milik orang lain secara ilegal dari pelaku spammer atau pencuri data kartu kredit. Tugas ini menjadi jatah Mira. Harga per satu data kartu kredit Rp150 ribu-200 ribu.

Setelah mendapat datanya, Mira melakukan pembobolan rekening yang kebanyakan milik warga Jepang. Tugas Mira belum selesai. Ia kemudian yang mencari tiket untuk dijual kepada Sergio dan Farhan. Kepada keduanya, Mira hanya membanderol tiket itu 40-50 persen dari harga resmi. 

Tiket yang telah didapatkan oleh Farhan dan Sergio dijual kembali melalui akun Instagram @tiketkekinian. Karena mereka juga mendapat harga beli lebih murah, keduanya pun menjualnya lebih murah. Biasanya mereka berdalih memberikan promo tiket diskon 20-30 persen. Untuk lebih meyakinkan para calon pembeli, mereka mempromosikan tiket ilegal ini melalui jasa endorsement para artis. 

Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana 10 tahun penjara. Kemudian denda Rp5 miliar.

Baca Juga: Kasus Carding, Enam Artis Ini Dapat Tiket Gratis dari Para Tersangka 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya