Curhat Perawatan Wajah, Perempuan Ini Dijerat UU ITE!

klinik kecantikan L'viors merasa namanya dicemarkan

Surabaya, IDN Times - Sudah sewajarnya seseorang mencurahkan isi hatinya di media sosial pribadi miliknya seperti yang dilakukan oleh Stella Monica, seorang perempuan berusia 25 tahun di Surabaya. Stella awalnya hanya curhat kepada teman-temannya di Instagram mengenai kondisi kulitnya yang semakin buruk usai melakukan perawatan di sebuah klinik kecantikan. Namun, curhatan Stella itu malah dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Kini perkara itu pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

1. Awalnya curhat di Instagram soal kondisi kulit

Curhat Perawatan Wajah, Perempuan Ini Dijerat UU ITE!pinterest.com/pngtree

Stella bercerita, pada 27 Desember 2019, ia mengunggah sebuah story di Instagram miliknya. Ia berbagi keluh kesah mengenai kondisi kulitnya yang semakin parah setelah mendapatkan perawatan dari klinik L'viors. Jerawat memerah menumpuk di wajah Stella. Sontak, para pengikut di Instagramnya pun memberi respons. Banyak dari mereka yang bersimpati.

"Ternyata ada juga yang mengalami hal serupa. Ada juga yang temannya yang mengalami hal serupa. Jadi niatnya untuk curhat dan sharing aja sih," ujar Stella saat dihubungi IDN Times, Senin (23/3/2021).

2. Ternyata disomasi karena dianggap mencemarkan nama baik

Curhat Perawatan Wajah, Perempuan Ini Dijerat UU ITE!Unggahan Stella Monica berisi kondisi wajahnya usai perawatan di klinik yang berujung menjadi jeratan UU ITE. Dok istimewa

Namun ternyata, klinik yang dimaksud tak terima dengan isi unggahan Stella. Mereka merasa Stella telah mencemarkan nama baiknya. Padahal, saat itu akun Stella tengah dikunci sehingga hanya orang-orang tertentu yang bisa melihat isi story miliknya.

Melalui kuasa hukum, pada 21 Januari 2020, klinik L'viors pun mengirimkan somasi kepada Stella. Mereka meminta agar konsumennya itu membuat permintaan maaf di media massa yaitu koran sebesar setengah halaman selama tiga hari. Mereka juga meminta Stella untuk membuat video klarifikasi dan permintaan maaf di Instagramnya.

"Saya dan keluarga coba nego dulu karena saya gak bisa kalau harus buat iklan permintaan maaf di koran. Sehari koran setengah halaman itu sekitar Rp255 juta jadi 3 hari lebih dari Rp750 juta," ungkapnya.

Baca Juga: Tampung Masukan UU ITE, Tim Kajian Undang Asosiasi Pers dan Aktivis

3. Sudah buat video permintaan maaf tapi diminta dihapus

Curhat Perawatan Wajah, Perempuan Ini Dijerat UU ITE!Freepik

Stella pun menuruti salah satu syarat mereka untuk membuat permintaan maaf dan klarifikasi. Ia pun membuat video dan diunggah di Instagramnya dengan mencantumkan nama-nama dokter dari klinik tersebut. Saat itu, kondisi wajah Stella masih parah dengan jewarat yang meradang. Namun, entah mengapa salah seorang dokter mengirim pesan dan meminta Stella untuk menghapus video tersebut.

"Saya gak tahu kenapa disuruh buat, tapi disuruh hapus. Saya sempat capture omongannya untuk menghapus tapi di-unsend," tuturnya.

4. Stella dipolisikan dengan jeratan pasal karet UU ITE

Curhat Perawatan Wajah, Perempuan Ini Dijerat UU ITE!Deretan pasal di UU ITE yang multi tafsir atau karet (IDN Times/Arief Rahmat)

Rupanya, perkara itu tak berhenti dengan Stella meminta maaf secara terbuka. Pada 7 Oktober 2020, ia didatangi oleh tiga orang anggota kepolisian dari tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. Mereka menyatakan bahwa Stella sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saya gak tahu kalau bisa sampai seperti ini. Padahal awalnya cuma mau curhat dan sharing. Saya pikir tidak masalah mengingat banyak juga influencer yang kasih review di Instagram," ungkapnya.

Kasus ini masih terus bergulir dan sudah memasuki Tahap II. Perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan tinggal menunggu waktu sidang.

"Sudah P21 tanggal 8 Februari 2021. Lalu masuk tahap 2 tanggal 16 Maret ke Kejari Surabaya," sebut Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman saat dihubungi IDN Times.

Belum jelas apa maksud klinik L'viors melaporkan konsumennya atas ulasan yang diberikan. IDN Times sudah mencoba menghubungi pihak L'viors dan kuasa hukumnya baik melalui WhatsApp serta telepon, tapi masih belum ada jawaban.

Baca Juga: Survei: 57,3 Persen Anak Muda Dukung Revisi UU ITE

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya