243 PTS Dicabut Izinnya, Menristekdikti : Dapat Merusak Moral Bangsa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sejak 2015, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah mencabut izin 243 Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan pencabutan tersebut dilakukan karena PTS terbukti memalsukan dan memperjualbelikan ijazah.
1. Merupakan tindakan tak terpuji
Nasir menuturkan bahwa tindakan memalsukan dan memperjualbelikan ijazah merupakan perilaku tidak terpuji di bidang pendidikan. Oleh karena itu, ia memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin PTS.
"Itu karena moral. Saya tidak akan toleransi," tegasnya usai memberikan kuliah umum di Universitas Negeri Surabaya, Rabu (20/2).
Baca Juga: 10 Universitas Swasta Terbaik Versi Kemenristekdikti, Yuk Daftar!
2. Rektor PTS juga dipidana
Selain dicabut izin PTS-nya, rektor yang berwenang juga dipidanakan. Nasir menjelaskan bahwa sanksi tersebut telah tertuang jelas dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Selain sebagai efek jera, ia berharap sanksi tegas tersebut dapat mencegah PTS lain berbuat hal yang sama.
"Ada yang dipenjara? Ada. Selain itu kalau yang megang ijasah palsu yang tidak benar, mereka akan pidana. 5 tahun atau denda Rp500 juta," ujarnya.
3. Dapat merusak moral bangsa
Nasir menjelaskan bahwa tindakan tegas memang dirasa penting diberikan terhadap PTS tersebut. Ia merasa bahwa pemalsuan dan jual beli ijazah dapat merusak moral bangsa.
"Jangan main-main perguruan tinggi melakukan jual beli ijasah akan merusak moral bangsa indonesia. Fraud kami tidak toleransi," tutupnya.
Baca Juga: Menristek Dikti Nilai Mahasiswa Pemberontak Dapat Menyulitkan Negara