Bebas dari Lapas, Samsudin Ingin Perbaiki Diri

Blitar, IDN Times - Konten kreator Samsudin mengaku ingin memperbaiki diri usai keluar dari penjara. Bersama dua anak buahnya, Samsudin divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar pada Senin (29/07/20204) lalu. Sebelumnya Samsudin terjerat kasus UU ITE, setelah konten yang dibuatnya dianggap meresahkan masyarakat.
1. Hargai waktu kebersamaan dengan keluarga

Samsudin mengatakan sangat bersyukur atas vonis bebas yang diterimanya. Saat ini Samsudin memilih banyak menghabiskan waktu dengan keluarga. Samsudin kini lebih menghargai waktu bersama dengan keluarga. Selama berada di Lapas, Samsudin jarang bertemu keluarga.
"Alhamdulillah kegiatannya saat ini ya dinikmati aja, seperti sekarang ini ketemu keluarga dulu. Pas dulu hanya punya waktu sedikit untuk keluarga, sekarang jadi lebih bisa menghargai kebersamaan dengan keluarga," ujarnya, Kamis (01/08/2024).
2. Ingin berkunjung ke beberapa tempat dengan jalan kaki

Samsudin juga memiliki sejumlah rencana setelah bebas ini. Pria 35 tahun itu ingin memperbaiki diri sendiri. Selain itu Samsudin memiliki keinginan untuk mendatangi sejumlah tempat dengan berjalan kaki. "Yang ingin dilakukan ingin memperbaiki diri, mungkin kemarin waktu kita dakwah kalah atau ada yang salah, makanya insyaallah ada yang harus diperbaiki. Karena basic-nya dulu di pesantren, jadi ya mengajar mengaji, dan mencari jati diri," tuturnya.
3. Tetap akan membuat konten dengan kemasan berbeda

Saat disinggung mengenai kelanjutan pembuatan konten, Samsudin menerangkan dirinya akan tetap membuat konten. Namun dengan cara penyampaian ataupun konten yang berbeda. Samsudin ingin kontennya tersebut banyak menyampaikan tentang dakwah. "Semua kegiatan yang direkam di upload ke YouTube kan itu semua konten. Mungkin cara penyampaian, dan yang ditampilkan beda. akan lebih dari hati aja," pungkasnya.
Namun, kebebasan Samsudin bisa jadi hanya sementara. Sebab, Kejaksaan Negeri Blitar mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Blitar yang memvonis bebas Samsudin dan dua anak buahnya. Pihak Kejaksaan menilai ada perbedaan persepsi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim dalam kasus ini.