[BREAKING] Bechi Divonis 7 Tahun, JPU Masih Pikir-pikir
![[BREAKING] Bechi Divonis 7 Tahun, JPU Masih Pikir-pikir](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20221117/whatsapp-image-2022-11-17-at-095836-b2e89b92882c09e6fdbe742072990f18_600x400.jpeg)
Surabaya, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak puas dengan putusan majelis hakim terhadap terdakwa perkara pencabulan dan pemerkosaan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi. Diketahui, Bechi divonis 7 tahun penjara pada sidang, Kamis (17/11/2022).
Putusan itu tentu dari tuntutan yang dilayangkan JPU yaitu 16 tahun penjara. Melihat hasil putusan, salah satu JPU, Tengku Firdaus akan mengkaji ulang. Dia menyatakan masih pikir-pikir. Tidak menutup kemungkinan, JPU mengajukan banding.
"Ya, kita hormati putusan majelis hakim hari ini, bersadarkan ketentuan Pasal 67 KUHAP, JPU atau terdakwa diberikan hak yang sama untuk meyikapi putusan yang ada, ketentuan Pasal 233 ayat 2 KUHAP ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir atas putusan hari ini," ujarnya.
Firdaus bersama tim JPU mengaku akan mempelajari seluruh putusan sidang anak salah satu Kiai Jombang ini. "Kita akan pelajari dulu putusannya, masih ada waktu 7 hari ke depan kita akan mengambil sikap," tegas dia.
Diketahui, hal yang memberatkan dalam putusan persidangan Bechi ini ialah terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kemudian hal yang meringankan terdakwa masih muda, sebagai tulang punggung keluarga, punya anak kecil- kecil dan butuh kasih sayang anak. Terdakwa belum pernah dihukum
Selumnya, dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana 7 tahun penjara kepada Bechi. Dia dinilai bersalah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 tahun 1981.
Hal yang memberatkan dalam persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kemudian hal yang meringankan terdakwa masih muda, sebagai tulang punggung keluarga, punya anak kecil- kecil dan butuh kasih sayang anak. Terdakwa belum pernah dihukum. Putusan itu jauh dari tuntutan JPU, yaitu 16 tahun penjara.
Baca Juga: [BREAKING] Hakim Perintahkan Bechi Langsung Dipenjara di Medaeng