Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

[BREAKING] Hakim Perintahkan Bechi Langsung Dipenjara di Medaeng

Suasana sidang putusan kasus pemerkosaan dan pencabulan dengan terdakwa Bechi, di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Majelis hakim memerintahkan, terdakwa perkara pencabulan dan pemerkosaan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi untuk langsung ditahan. Penahanan akan dilakukan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo. "Memerintahkan penahanan di rutan," kata Hakim Ketua, Sutrisno dalam amar putusannya dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022)

Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti dikembalikan kepada para saksi. Barang bukti itu berupa beberapa ponsel. 'Menyerahkan barang bukti 1-16 kembali pada saksi," tambah Sutrisno.

Sebelumnya, dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana 7 tahun penjara kepada Bechi. Dia dinilai bersalah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 tahun 1981.

Hal yang memberatkan dalam persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kemudian hal yang meringankan terdakwa masih muda, sebagai tulang punggung keluarga, punya anak kecil- kecil dan butuh kasih sayang anak. Terdakwa belum pernah dihukum. Putusan itu jauh dari tuntutan JPU, yaitu 16 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us