Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

WFH Rabu Disorot, DPRD Minta Pemprov Jatim Sinkronkan Pusat

WFH Rabu Disorot, DPRD Minta Pemprov Jatim Sinkronkan Pusat
ilustrasi WFH (freepik.com/freepik)
Intinya Sih
  • DPRD Jatim menyoroti kebijakan WFH hari Rabu yang diterapkan Pemprov Jatim karena berbeda dengan kebijakan pusat yang menetapkan WFH setiap Jumat.
  • Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra dan PDIP meminta Pemprov Jatim menyelaraskan atau merevisi aturan agar tidak mengganggu sinkronisasi pelayanan publik dan ritme kerja ASN.
  • Gubernur Khofifah menjelaskan keputusan WFH Rabu diambil untuk efisiensi energi dan optimalisasi kinerja, berdasarkan evaluasi bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan pola kerja fleksibel.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surabaya, IDN Times - Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jawa Timur (Jatim) menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif. Perbedaan hari pelaksanaan WFH antara pemerintah pusat dan Pemprov Jatim dinilai berpotensi mengganggu sinkronisasi pelayanan publik.

Diketahui, pemerintah pusat menetapkan WFH setiap hari Jumat sebagai bagian dari upaya efisiensi energi. Sementara itu, Pemprov Jatim justru menerapkan WFH pada hari Rabu melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 800/1141/204/2026 yang berlaku mulai 30 Maret hingga 1 Juni 2026.

Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra, Abdul Halim, menilai perbedaan kebijakan tersebut perlu segera diselaraskan agar tidak berdampak pada efektivitas pelayanan kepada masyarakat. “Kami melihat daerah-daerah sudah bergerak cepat menerapkan WFH sebagai bagian dari penghematan energi. Tapi perbedaan hari antara pusat dan daerah ini perlu disinkronkan,” ujarnya.

Ketua Komisi D DPRD Jatim itu menegaskan, harmonisasi kebijakan menjadi penting agar koordinasi antarinstansi tetap berjalan optimal, terutama dalam layanan yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah.

“Jangan sampai niat baik untuk efisiensi energi justru berdampak pada layanan publik,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jatim dari Fraksi PDIP, Saifudin Zuhri. Ia bahkan meminta Gubernur Khofifah untuk mencabut dan merevisi kebijakan WFH hari Rabu karena dinilai tidak selaras dengan kebijakan nasional. “Ini bukan sekadar teknis, tapi soal kepatuhan terhadap arah kebijakan nasional. Kalau pusat menetapkan Jumat, daerah seharusnya mengikuti,” tegasnya.

Menurutnya, penetapan hari Rabu sebagai WFH tidak memiliki dasar kuat jika dikaitkan dengan tujuan efisiensi energi. Ia menilai, hari Rabu yang berada di tengah pekan justru berpotensi mengganggu ritme kerja birokrasi.

“Hari Rabu itu bukan hari dengan intensitas aktivitas rendah. Kalau dipaksakan, bisa mengganggu kinerja,” ujarnya.

Fudin, sapaan akrabnya, juga menyoroti potensi inkonsistensi dalam implementasi kebijakan. Ia menilai banyaknya sektor yang tetap harus bekerja dari kantor (WFO) menunjukkan desain kebijakan yang belum matang. “Kalau banyak yang tetap WFO, berarti dari awal ada masalah dalam perencanaan. Jangan sampai kebijakan efisiensi malah jadi inefisiensi baru,” imbuhnya.

Ia pun meminta Pemprov Jatim segera melakukan evaluasi dan menyesuaikan kebijakan dengan pemerintah pusat agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat birokrasi maupun masyarakat. “Gubernur harus berani mengoreksi kebijakan ini,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa kebijakan WFH hari Rabu diambil sebagai bagian dari strategi efisiensi energi, optimalisasi kinerja, serta hasil evaluasi internal bahwa pelayanan publik tetap dapat berjalan dengan pola kerja fleksibel.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More