Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Warga Surabaya Jadi Korban Pembacokan saat Kerja Bakti Cat Gapura
Ilustrasi pembacokan. (IDN Times/Mia Amalia)
  • Pembacokan terjadi saat warga kerja bakti mengecat gapura di Margorukun, Bubutan, Surabaya, Kamis dini hari; pelaku Subandriyo diduga marah setelah disapa warga.
  • Pelaku kembali membawa mandau sekitar 50 sentimeter, menodongkan dan mengayunkannya ke warga. Zainul Arifin terluka di lengan kiri saat mencoba melerai.
  • Korban mendapat jahitan di Klinik BDS Pacuan Kuda lalu melapor ke Polsek Bubutan. Pelaku dijerat Pasal 466 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Aksi pembacokan terjadi di Jalan Cepu Margorukun gang 7, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Kamis (6/8/2026) dini hari. Aksi pembacokan terjadi saat warga sedang kerja bakti mengecat gapura. Pelaku adalah Subandriyo (51) warga setempat. Sementara korban adalah Zainul Arifin (33) yang juga warga Margorukun.

Kapolsek Bubutan Surabaya, Kompol Sandi Putra nengatakan, peristiwa itu bermula ketika warga sedang kerja bakti. Kemudian pelaku lewat dan disapa oleh warga. Tetapi, pelaku justru marah-marah. "Terlapor berhenti dan marah-marah berkata "opo, opo tunggunen yo" kemudian terlapor pergi," ujarnya, Sabtu (8/8/2026).

Tak lama, pelaku datang kembali. Kali ini, palaku membawa sebuah senjata tajam (sajam) berupa mandau dengan panjang kurang lebih 50 sentimeter. "Pelaku menodongkan sekaligus memukulkan ke arah warga yang sedang kerja bakti," ucapnya.

Melihat hal itu, Zainul Arifin mencoba melerai sambil meminta maaf. Tetapi, pelaku justru membabi buta sampai mengayunkan mandau ke arah korban. "Pelaku langsung menganyunkan parang dari samping mengarah ke saudara Zainul Arifin namun ditangkis menggunakan tangan kiri hingga mengalami luka yang lumayan dalam," terang dia.

Atas hal tersebut, korban kemudian dilarikan ke Klinik Pratama Rawat Inap BDS Pacuan Kuda. Korban lalu melaporkan hal ini ke Polsek Bubutan. "Korban mengalami luka pada bagian lengan kiri dan mendapatkan tindakan medis berupa jahitan," tutur Sandi.

Atas hal ini, pelaku disangkakan dengan. Pasal 466 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Curated For You

Editorial Team

Related Article