Surabaya, IDN Times - Aksi pembacokan terjadi di Jalan Cepu Margorukun gang 7, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Kamis (6/8/2026) dini hari. Aksi pembacokan terjadi saat warga sedang kerja bakti mengecat gapura. Pelaku adalah Subandriyo (51) warga setempat. Sementara korban adalah Zainul Arifin (33) yang juga warga Margorukun.
Kapolsek Bubutan Surabaya, Kompol Sandi Putra nengatakan, peristiwa itu bermula ketika warga sedang kerja bakti. Kemudian pelaku lewat dan disapa oleh warga. Tetapi, pelaku justru marah-marah. "Terlapor berhenti dan marah-marah berkata "opo, opo tunggunen yo" kemudian terlapor pergi," ujarnya, Sabtu (8/8/2026).
Tak lama, pelaku datang kembali. Kali ini, palaku membawa sebuah senjata tajam (sajam) berupa mandau dengan panjang kurang lebih 50 sentimeter. "Pelaku menodongkan sekaligus memukulkan ke arah warga yang sedang kerja bakti," ucapnya.
Melihat hal itu, Zainul Arifin mencoba melerai sambil meminta maaf. Tetapi, pelaku justru membabi buta sampai mengayunkan mandau ke arah korban. "Pelaku langsung menganyunkan parang dari samping mengarah ke saudara Zainul Arifin namun ditangkis menggunakan tangan kiri hingga mengalami luka yang lumayan dalam," terang dia.
Atas hal tersebut, korban kemudian dilarikan ke Klinik Pratama Rawat Inap BDS Pacuan Kuda. Korban lalu melaporkan hal ini ke Polsek Bubutan. "Korban mengalami luka pada bagian lengan kiri dan mendapatkan tindakan medis berupa jahitan," tutur Sandi.
Atas hal ini, pelaku disangkakan dengan. Pasal 466 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
