Warga Surabaya Bisa Bayar PBB Diskon Denda di Akhir Tahun Ini

Surabaya, IDN Times - Warga Kota Surabaya dapat menikmati akhir tahun dengan lega. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menggulirkan program pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi Bangunan (PBB) sejak 10 November - 31 Desember 2024.
Program ini dilakukan untuk meringankan masyarakat atau Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan pembayaran PBB. Maka dari itu, pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mengajak masyarakat memanfaatkan program ini.
"Kami mengajak masyarakat untuk menuntaskan kewajibannya sebagai wajib pajak lewat program ini," ujar Kepala Bapenda Surabaya, Febrina Kusumawati, Minggu (1/12/2024).
Bapenda pun menyediakan beberapa kanal layanan yang bisa diakses untuk menikmati program ini. Di antaranya, melalui Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) yang tersebar di lima lokasi, yaitu Mal Pelayanan Publik Siola, hingga Kantor Bapenda yang berada di Jalan Jimerto, Surabaya.
"Jika masih kesulitan masyarakat bisa meminta bantuan pihak kelurahan, nantinya petugas kami yang akan hadir menjemput Wajib Pajak yang akan melakukan pembayaran," terangnya.
Selain itu, Febri menyebut, pembayaran pajak juga bisa dilakukan secara digital melalui berbagai platform e-commerce, antara lain Gopay, Blibli.com, Tokopedia, Shopee dan swalayan yang sudah bekerja sama dengan Bapenda Surabaya.
"Pembayaran tidak harus datang, kalau masyarakat mau membayar secara online kami memiliki fasilitasnya. Pembayaran bisa dilakukan melalui Qris dari beberapa bank atau lewat toko modern yang bekerja sama dengan kami," jelasnya.
"Syarat pembayaran online hanya perlu menunjukan nomor objek pajak saja, secara otomatis tidak ada tagihan denda selama pembayaran dilakukan hingga 31 Desember 2024," paparnya menambahkan.
Lebih lanjut, Febri juga memberi kesempatan kepada masyarakat yang masih merasa keberatan terkait pembayaran pajak untuk berkonsultasi. "Kalau memang masih ada Wajib Pajak yang dengan momen ini masih keberatan bisa menghubungi kami untuk berdiskusi, terkait kemampuan pembayaran dan lainnya," katanya.
"Kami berharap ada upaya positif dari Wajib Pajak yang belum menuntaskan kewajibannya dengan melakukan follow up," harap Febri.