Surabaya, IDN Times - Majunya perkembangan teknologi ternyata dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab untuk berbuat kejahatan, salah satunya dilakukan oleh AY (25). Warga Kalimantan itu menggunakan Akal Imitasi (AI) untuk membuat bukti pembayaran palsu QRIS.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan, AY menipu karyawan toko berinsial IN (25) dengan menunjukkan bukti palsu tersebut saat transaksi tarik tunai di toko. Hal ini bahkan terjadi lima kali dengan total kerugian mencapai Rp3.390.000.
"Tersangka mengaku empat kali menipu dengan menggunakan bukti QRIS yang sudah diedit menggunakan aplikasi AI bernama Dola," kata Suroto, Kamis (28/5/2025).
Suroto mengungkapkan, kejadian tersebut diketahui saat pelaku datang ke sebuah toko di Jalan Bulak Banteng Wetan, Surabaya. AY bermaksud melakukan tarik tunai.
"Awalnya, pelaku datang pada 11 Februari 2026, berbekal bukti pembayaran QRIS yang sudah diedit tersebut ia berhasil menggondol uang Rp370 ribu," ungkap dia.
Aksi pertama berhasil, AY kembali mempersiapkan bukti pembayaran palsu tersebut dan mengganti tanggal transaksi hingga nominal dan melakukan tarik tunai di toko yang sama pada Mei 2026 lalu. Tercatat, ia melakukan pada 20-22 Mei dengan nominal dua kali Rp550 ribu dan sekali Rp720 ribu serta terakhir Rp600 ribu.
"Ia melakukan penarikan uang dua kali pada 22 Mei 2026 dengan nominal Rp550 ribu dan Rp600 ribu. Terakhir kali ini aksinya sudah ditunggu pemilik toko," ujarnya.
Pemilik toko mengetahui tersangka datang langsung menghubungi Polsek Kenjeran. Polisi datang dan langsung menangkap tersangka. Dari hasil penyidikan tersangka baru dua bulan di Surabaya ini. Ia indekos di sekitar lokasi.
"Ia (pelaku) pengangguran dan melakukan aksinya ini untuk mencukupi kebutuhannya selama di Surabaya, " jelasnya.
Pihak kepolisian masih menyelidiki lagi kemungkinan tersangka melakukan di toko lain. Pengakuan sementara, ia hanya melakukannya di toko tersebut. "Lima kali di toko yang sama. Namun, kami masih kembangkan kemungkinan TKP lain," ujarnya.
