Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) resmi menaikkan status hukum kasus ambruknya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, ke tahap penyidikan. Langkah ini dilakukan setelah tim penyidik menggelar perkara.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, hasil gelar perkara menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Karena itu, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Polda Jawa Timur telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, sejak kemarin juga telah dilakukan peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).

Perwira dengan tiga melati emas ini menambahkan, setelah status naik ke tahap penyidikan, tim akan segera melakukan serangkaian langkah lanjutan. Di antaranya, pemanggilan saksi-saksi tambahan dan pemeriksaan ahli.

“Proses selanjutnya akan dimulai dari pemanggilan saksi, kemudian meminta keterangan ahli yang nantinya menjadi salah satu alat bukti dalam proses pembuktian peristiwa pidana,” katanya.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 17 saksi dari berbagai latar belakang. Namun, menurut Jules, jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring pendalaman yang dilakukan oleh penyidik.


“Dari 17 saksi awal, tentu nanti ada yang perlu didalami. Bisa jadi ada pemanggilan ulang tergantung kebutuhan penyidikan. Latar belakang saksi bervariasi, yang jelas semuanya relevan dengan peristiwa tersebut,” jelasnya.

Kasus ambruknya bangunan musala di Ponpes Al Khoziny menelan korban hingga puluhan jiwa, sebagian besar merupakan santri yang sedang melaksanakan salat Asar. Polisi telah menyebut dugaan awal penyebab kejadian adalah kegagalan konstruksi.

Dalam penyelidikan awal, polisi menjerat kasus ini dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau luka-luka, serta Pasal 46 ayat (3) dan/atau Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.