17 Saksi Diperiksa dalam Penyelidikan Ponpes Al Khoziny Ambruk

- Polda Jawa Timur terus mengusut tragedi ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, yang menewaskan puluhan santri.
- Penyidik telah memeriksa 17 saksi dari berbagai pihak untuk menelusuri penyebab runtuhnya bangunan yang masih dalam proses pengecoran itu.
- Pemeriksaan lanjutan juga akan melibatkan ahli teknik sipil, ahli bangunan, dan ahli hukum pidana untuk menganalisis penyebab pasti kegagalan konstruksi dan menilai unsur kelalaian yang mungkin timbul.
Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) terus mengusut tragedi ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, yang menewaskan puluhan santri. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 17 saksi dari berbagai pihak untuk menelusuri penyebab runtuhnya bangunan yang masih dalam proses pengecoran itu.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 17 saksi, dan jumlah itu masih akan berkembang,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Rabu (8/10/2025).
"Pemeriksaan lanjutan juga akan melibatkan ahli teknik sipil, ahli bangunan, dan ahli hukum pidana. Ahli teknik dan bangunan akan menganalisis penyebab pasti kegagalan konstruksi, sedangkan ahli hukum pidana akan menilai unsur kelalaian yang mungkin timbul," terang Nanang.
Meski sejumlah saksi sudah diperiksa, penyidik belum menetapkan tersangka. “Semuanya masih dalam proses pendalaman dari keterangan-keterangan yang ada,” jelas Nanang.
Nanang memastikan proses hukum dilakukan secara objektif dan transparan, tanpa memandang status sosial atau pengaruh pihak mana pun. “Setiap orang sama kedudukannya di mata hukum. Jadi kami akan memproses siapa pun yang terbukti bertanggung jawab,” tegasnya.
Menurut Nanang, dugaan awal penyebab ambruknya musala tersebut adalah kegagalan konstruksi (failure of construction) saat proses pengecoran berlangsung. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 29 September 2025 pukul 15.00 WIB, ketika para santri sedang menunaikan salat Asar berjemaah di musala asrama putra yang tengah dibangun.
"Dugaan awal memang mengarah pada kegagalan konstruksi. Tapi untuk memastikan, kami perlu mendalami keterangan saksi dan hasil analisis para ahli,” terang Nanang.
Penyelidikan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/4/IX/2025/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Buduran/Polresta Sidoarjo. Adapun pasal-pasal yang disangkakan antara lain. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, dan Pasal 46 ayat (3) serta Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait pelanggaran terhadap persyaratan teknis bangunan.