Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tewaskan Pekerja, Pemprov: Tambang di Magetan Ditutup Total

Riyanto
Proses evakuasi tebing tambang 14 longsor timbun sopir truk. IDN Times/Riyanto.
Intinya sih...
  • Pemerintah Provinsi Jawa Timur menutup total tambang milik PT Anugrah Karya Pasti di Magetan setelah inspeksi menemukan kesalahan fatal dalam teknik penambangan.
  • Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM menyatakan adanya pelanggaran serius terhadap standar keselamatan kerja, sehingga Pemprov Jatim mengeluarkan surat teguran dan perintah penghentian seluruh aktivitas tambang.
  • Meskipun administratif perusahaan tidak bermasalah, tanggung jawab atas kesalahan operasional di lapangan ada pada Kepala Teknik Tambang (KTT) dan pemilik perusahaan. Perusahaan telah menyatakan kesiapannya untuk menutup dan mereklamasi lokasi tambang.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Tragedi maut di area tambang milik PT Anugrah Karya Pasti di Kabupaten Magetan menjadi atensi khusus. Setelah menewaskan seorang pekerja beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tambang tersebut dihentikan total dan akan direklamasi.

Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono, mengatakan hasil investigasi tim menemukan kesalahan fatal dalam teknik penambangan yang dilakukan oleh perusahaan. Ia menyebut kemiringan tebing di lokasi tambang mencapai 80 persen, kondisi yang sangat berbahaya bagi keselamatan pekerja.

"Kelihatan sekali caranya salah, tebingnya curam sampai 80 persen. Secara fisik sudah jelas salah teknik menambang,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).

Temuan itu juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM yang menyatakan adanya pelanggaran serius terhadap standar keselamatan kerja. Pemprov Jatim kemudian langsung mengeluarkan surat teguran dan perintah penghentian seluruh aktivitas tambang.

"Setelah hasil investigasi keluar, kami langsung kirim surat teguran dan memerintahkan penghentian total,” tegas Aris.

Secara administratif perusahaan tambang tersebut tidak bermasalah. PT Anugrah Karya Pasti memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat pada 13 Agustus 2021 dan berlaku hingga September 2026. “Dokumen izinnya aman dan lengkap, hanya teknik menambangnya yang salah,” kata Aris.

Kendati demikian, Aris menegaskan, kepatuhan dokumen tidak menghapus tanggung jawab atas kesalahan operasional di lapangan. Menurutnya, tanggung jawab penuh untuk memastikan kegiatan tambang sesuai kaidah teknik ada di tangan Kepala Teknik Tambang (KTT) dan pemilik perusahaan.

“Tanggung jawab atas cara menambang itu ada pada KTT dan pemilik. Izin boleh lengkap, tapi kalau teknisnya salah, tetap melanggar,” katanya.

Pihak perusahaan disebut telah menyatakan kesiapannya untuk menutup dan mereklamasi lokasi tambang. Area tambang tersebut berada di Desa Sayutan dan Trosono, Kecamatan Parang, dengan luas wilayah izin mencapai 6,65 hektare dan area aktif 2,49 hektare. Tambang itu mempekerjakan sembilan orang tenaga kerja lokal.

“Perusahaan sudah menyampaikan kesiapannya untuk menutup tambang dan melakukan reklamasi. Kami akan awasi langsung,” tambah Aris.

Aris mengaku siap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan tambang di Jawa Timur. Ia juga menegaskan kesiapannya menghadiri rapat koordinasi lanjutan dengan Forkopimda Magetan yang sebelumnya sempat tertunda.

“Kami siap hadir bila diundang lagi. Yang jelas, keselamatan pekerja menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Lentera di Ruang Postmortem

09 Okt 2025, 20:10 WIBNews