Tukang Bakso di Kota Batu Ditembak Polisi karena Curi Laptop dan HP

- Kronologi tukang bakso di Kota Batu mencuri laptop dan handphone di toko elektronik Alibaba Store.
- Pelaku berhasil ditangkap di kampung halamannya, terpaksa ditembak karena berusaha melawan.
- Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara akibat perbuatannya.
Batu, IDN Times - Tukang bakso di Kota Batu bernama Erwan Suyanto (42) warga Desa Kedungbanjar, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan harus merasakan timah panas di kakinya. Pasalnya ia mencuri laptop dan handphone di toko elektronik Alibaba Store Jalan Diponegoro, Kota Batu.
1. Kronologi tukang bakso di Kota Batu bobol toko elektronik

Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto menceritakan kalau kejadian ini bermula pada Minggu (27/7/2025) dini hari saat toko elektronik ini sudah tutup. Ia masuk ke dalam toko dengan cara menaiki tiang penyangga listrik, kemudian loncat ke lantai 2 toko dan turun ke lantai 1. Ia kemudian menggasak 6 buah laptop dan 1 handphone dengan total nilai Rp60 juta.
"Jadi tersangka beraksi sendiri, dia tahu bagaimana situasi di dalam toko karena sering berinteraksi dengan karyawan toko yang sering beli baksonya. Ia juga pernah tinggal di salah satu kos sekitar sana, sehingga kenal dengan lingkungan di sana," terangnya, Senin (11/8/2025).
Tapi aksinya ini terekam jelas oleh kamera CCTV uang ada di dalam toko dan luar toko, sehingga polisi bisa mengidentifikasi siapa pelakunya. Polisi kemudian mengejar Erwan hingga ke kampung halamannya.
2. Pelaku berhasil ditangkap di kampung halamannya, terpaksa ditembak karena berusaha melawan

Joko mengungkapkan kalau pihaknya berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di kampung halamannya Desa Kedungbanjar, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan. Saat akan ditangkap, pelaku justru melakukan perlawanan sehingga terpaksa ditembak di bagian kakinya.
"Kami berhasil amankan 1 laptop dan 1 handphone, sementara yang lainnya masih dalam penelusuran. Kalau dari pengakuan pelaku, dijual di wilayah Banyu Urip, Surabaya. Kita masih kembangkan dan dalami yang di Banyu Urip," jelasnya.
3. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara

Akibat perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia juga diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.
"Kita amankan juga barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung warna biru milik Toko Alibaba Store. Kemudian juga 1 unit laptop merek Lenovo Ideapad Slim 3 warna Artic Grey milik Toko Alibaba Store," pungkasnya.