Ilustrasi. IDN Times/Mia Amalia
Nantinya, dalam penerapan PSBB tahap II Pemkot Surabaya melalui Gugus Tugas akan lebih masif ke pasar-pasar, toko-toko, hingga pusat perdagangan untuk menggaungkan jaga jarak fisik atau physical distancing. Namun pelaksanaan ini masih menunggu surat edaran atau petunjuk dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Sebab, berdasarkan rapat evaluasi, gubernur akan memberikan surat edaran yang ditujukan kepada pihak kepolisian, berkaitan dengan sanksi yang bakal diterapkan pada PSBB tahap kedua. Nantinya, polisi dapat mengambil langkah-langkah sesuai dengan sanksi yang ada di Perwali maupun Pergub.
"Itu nanti akan kami kolaborasikan dengan skema penindakan sesuai dengan arahan wali kota (Risma). Jadi untuk tahap kedua ini kami akan lebih tegas. Makanya, ini 31 Camat kami kumpulkan. Apa-apa yang harus dilakukan dan kolaborasinya bagaimana dengan teman-teman kapolsek dan danramil," kata Eddy.