Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Rencana Tambah 9 Kapal Ketapang-Gilimanuk: Dermaga Kurang

Kota Surabaya
Rencana Tambah 9 Kapal Ketapang-Gilimanuk: Dermaga Kurang
Ketua Bidang Usaha dan Tarif DPP GAPASDAP Rakhmatika Ardianto. Dok. GAPASDAP.
  • GAPASDAP menilai rencana penambahan sembilan kapal Ketapang-Gilimanuk tidak menyelesaikan kemacetan karena keterbatasan dermaga membuat kapal berizin harus bergiliran beroperasi.
  • Saat ini 56 kapal berizin hanya memperoleh rata-rata 9-10 hari operasi per bulan; tambahan armada hingga sekitar 65 unit berpotensi memperpanjang antrean tanpa menaikkan kapasitas.
  • GAPASDAP mendorong pembangunan minimal dua dermaga tambahan di Gilimanuk, karena setiap pasangan dermaga dapat memungkinkan sekitar empat kapal beroperasi per hari.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times -Rencana pemerintah menambah sembilan kapal di lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk mendapat sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP GAPASDAP). Kebijakan tersebut dinilai tidak menyentuh akar persoalan kemacetan layanan penyeberangan karena masalah utama di lintas Jawa-Bali itu justru terletak pada keterbatasan dermaga.

Ketua Bidang Usaha dan Tarif DPP GAPASDAP Rakhmatika Ardianto mengatakan, penambahan armada tanpa diikuti penambahan infrastruktur sandar berpotensi membuat kapal semakin banyak mengantre untuk mendapatkan giliran operasi. Kondisi itu dinilai tidak otomatis meningkatkan kapasitas angkut penumpang maupun kendaraan.

"Saat ini terdapat 56 kapal yang telah memiliki izin operasi di lintas Ketapang-Gilimanuk. Namun, karena jumlah dermaga masih terbatas, seluruh kapal tersebut tidak dapat dioperasikan secara bersamaan dan harus memperoleh giliran operasi," ujarnya, Senin (31/8/2026).

Ia menilai, keterbatasan dermaga membuat rata-rata kapal yang telah berizin hanya memperoleh kesempatan operasi sekitar 9-10 hari dalam sebulan. Jika sembilan kapal baru kembali ditambahkan, jumlah kapal berizin akan mencapai sekitar 65 unit, sementara kapasitas dermaga tetap.

"Kalau kapalnya ditambah, tetapi dermaganya tidak ditambah, yang bertambah bukan kapasitas angkut, melainkan antrean kapal. Hari operasi masing-masing kapal justru semakin berkurang," tegasnya.

GAPASDAP menambahkan, kondisi tersebut menunjukkan kebijakan penambahan kapal perlu dikaji ulang. Pemerintah, kata Rakhmatika, seharusnya terlebih dahulu memastikan infrastruktur mampu menampung tambahan armada sebelum menerbitkan atau mengaktifkan izin kapal baru.

"Persoalan utamanya bukan kekurangan kapal, tetapi kekurangan dermaga. Menambah kapal tanpa menambah dermaga sama dengan menambah antrean, bukan menambah kapasitas pelayanan," ujarnya.

Rakhmatika juga mengingatkan pemerintah agar tidak menyederhanakan persoalan dengan menganggap kapal berukuran lebih besar selalu lebih efektif. Menurut dia, komposisi armada di lintas Ketapang-Gilimanuk saat ini telah terdiri dari kapal berukuran kecil, sedang, hingga besar yang memiliki fungsi berbeda sesuai karakteristik permintaan.

Kapal berukuran besar dibutuhkan ketika arus penyeberangan berada pada periode puncak atau peak time. Sementara kapal berukuran lebih kecil tetap diperlukan untuk melayani periode dengan permintaan lebih rendah.

"Kalau kapal besar dipaksakan beroperasi sepanjang waktu, sementara tingkat permintaannya rendah, justru berpotensi terjadi idle capacity," katanya.

Ia memperkirakan dalam operasional 24 jam, periode dengan permintaan tinggi hanya sekitar 30 persen. Sementara sekitar 70 persen waktu lainnya merupakan periode dengan tingkat permintaan yang lebih rendah.

Menurut Rakhmatika, strategi penataan armada seharusnya mempertimbangkan pola permintaan, bukan semata-mata mengejar penambahan kapasitas kapal.

Persoalan lain yang disoroti adalah konsekuensi biaya. Kapal berukuran lebih besar membutuhkan konsumsi bahan bakar lebih tinggi, biaya perawatan dan pengedokan lebih besar, instalasi permesinan dan kelistrikan yang lebih kompleks, serta kebutuhan sumber daya manusia yang lebih banyak.

Biaya sandar juga meningkat seiring besarnya Gross Tonnage (GRT) kapal. Di sisi pembiayaan, investasi kapal yang lebih besar turut membawa konsekuensi berupa beban penyusutan, asuransi, bunga pembiayaan, dan kewajiban perbankan yang lebih tinggi.

Beban tersebut menjadi semakin berat apabila kapal hanya mendapatkan hari operasi yang terbatas akibat keterbatasan dermaga.

"Pemerintah harus memahami bahwa perusahaan pelayaran yang telah berinvestasi dan bertahun-tahun melayani lintas Ketapang-Gilimanuk tidak boleh dikorbankan oleh kebijakan perizinan yang tidak diselaraskan dengan kapasitas infrastruktur," katanya.

GAPASDAP juga menilai kondisi pelaku usaha saat ini belum sepenuhnya ideal. Di tengah tingginya biaya operasional, permintaan penyesuaian tarif yang telah disampaikan pelaku usaha juga disebut belum terealisasi. Penambahan kapal dinilai berpotensi memperbesar tekanan terhadap keberlanjutan usaha perusahaan pelayaran yang sudah beroperasi di lintas tersebut.

Sebaliknya, GAPASDAP mendorong pemerintah memprioritaskan pembangunan dermaga, khususnya di sisi Gilimanuk. Menurut Rakhmatika, terdapat fasilitas di sisi Ketapang yang belum memiliki pasangan dermaga di Gilimanuk.

Di antaranya Dermaga Bulusan dan dermaga ponton di Ketapang yang saat ini sedang diperbaiki. "Karena itu, pemerintah perlu segera membangun paling sedikit dua unit dermaga tambahan di Gilimanuk, yaitu sebagai pasangan Dermaga Bulusan dan pasangan dermaga ponton di Ketapang," katanya.

Ia menilai penambahan dermaga akan memberikan dampak yang lebih langsung terhadap kapasitas layanan dibandingkan menambah kapal baru. Setiap tambahan satu pasang dermaga, menurut perhitungan GAPASDAP, dapat memungkinkan sekitar empat kapal beroperasi per hari.

Kapal-kapal tersebut sebenarnya sudah tersedia dan memiliki izin operasi. Persoalannya, armada tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena harus menunggu giliran akibat keterbatasan dermaga.

"Mereka hanya menunggu giliran karena keterbatasan dermaga. Dengan demikian, penambahan dermaga akan langsung meningkatkan jumlah kapal yang dapat beroperasi setiap hari tanpa harus menambah izin kapal baru," jelasnya.

Sebaliknya, penambahan kapal berukuran besar tanpa tambahan dermaga dinilai hanya memberikan tambahan kapasitas secara terbatas sekaligus memperpanjang antrean armada untuk memperoleh jadwal operasi.

GAPASDAP meminta pemerintah tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan kebutuhan penambahan armada, tetapi melihat persoalan Ketapang-Gilimanuk secara utuh dari sisi infrastruktur, pola permintaan hingga keberlanjutan industri penyeberangan.

Sebelum memberikan atau mengaktifkan izin kapal tambahan, pemerintah dinilai perlu melakukan kajian transparan yang setidaknya mencakup keseimbangan jumlah kapal dan dermaga, tingkat keterisian atau load factor, pola permintaan pada jam sibuk dan sepi, jumlah hari operasi setiap kapal, serta kemampuan perusahaan pelayaran mempertahankan layanan.

"Jangan hanya berorientasi pada penambahan armada, tetapi mengabaikan kenyataan bahwa kapal-kapal yang sudah berada di lintas tersebut belum dapat beroperasi secara optimal," pungkas Rakhmatika.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More