Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Paman di Surabaya Cabuli Keponakannya yang Masih 8 Tahun

Kota Surabaya
Paman di Surabaya Cabuli Keponakannya yang Masih 8 Tahun
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)
  • Polisi Surabaya menangkap N (62), warga Sawahan, atas dugaan mencabuli keponakannya, NAM, yang berusia 8 tahun dan duduk di kelas 3 SD.
  • Peristiwa terjadi 19 Juli 2026 di warung nenek korban; korban melawan, menggigit tangan pelaku, lalu berhasil kabur dan pulang.
  • Ibu korban melapor ke Polrestabes Surabaya pada 20 Juli 2026. N ditahan dan dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Paman di Surabaya dibekuk polisi usai mencabuli keponakannya yang masih berusia 8 tahun. Pelaku adalah N (62) warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya dan korban adalah NAM yang masih duduk di bangku kelas 3 SD.

Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada 19 Juli 2026 lalu. Saat itu, korban membeli jajan di warung neneknya. "Nenek korban tidak ada di rumah dan yang ada waktu tersangka yang masih kerabat korban," ujarnya.

Dikarenakan yang di warung itu adalah N, N lah yang melayani korban. Tiba-tiba tangan korban ditarik oleh pelaku masuk ke dalam warung. Saat itu lah, pelaku melakukan aksinya. "Korban sempat berteriak “sakit-sakit,"” ujar polisi perempuan melati satu ini.

Korban kemudian memberontak berusaha lepas dari pelaku. Agar terlepas, pelaku kemudian menggigit tangan N sampai berhasil kabur. "Akhirnya korban berontak dan menggigit tangan tersangka sehingga terlepas dari tersangka dan sambil berlari korban memakai celana dan pulang ke rumah," ungkap dia.

Atas hal tersebut, ibu korban kemudian laporkan pelaku ke Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/ /VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA, Tanggal 20 Juli 2026. Tak lama pelaku pun ditangkap.

Kini pelaku telah mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya dan disangkakan dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak. N terancam hukumam maksimal 12 tahun penjara.

    Share Article

    Curated For You

    Editorial Team

    Related Articles

    See More