Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Default Image IDN

Surabaya, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim) menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kemenaker terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Yakni, harus dibayar paling lambat tujuh hari jelang lebaran Hari Raya Idul Fitri.

"Harus lengkap dan tak boleh dicicil,” ujar Kepala Disnaker Jatim, Sigit Priyanto, Rabu (20/3/2024).

Jika ada temuan pengusaha yang tak kunjung mencairkan THR kepada pekerjanya, atau bahkan dibayar sebagian saja, maka para pekerja dapat melaporkan. Disnaker Jatim sendiri pun membuka sebanyak 55 posko aduan.

“Kami sudah menyiapkan posko pengaduan yang akan segera diresmikan,” katanya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di