Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pondok Shidiqiyyah Ploso Jombang. IDN Times/Dok. Zainul Arifin

Jombang, IDN Times - Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menyampaikan pihaknya menetapkan satu orang lagi terkait kasus dugaan menghalang-halangi polisi saat melakukan upaya penangkapan Subechi Azal Tsani (42) yang kini menjadi terdakwa perkara dugaan pelecehan seksual (pencabulan) terhadap santriwati.

"Berdasarkan dari hasil gelar perkara, kami menetapkan satu orang tersangka baru yang berinisial AM," kata Giadi Nugraha, Jumat (22/7/2022).

1. AM merupakan simpatisan MSAT putra kiai Jombang

Situasi pengamanan di depan pondok pesantren Siddiqiyyah Losari Ploso Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

AM adalah warga Kecamatan Ploso, Jombang.  Giadi menyebut, AM merupakan simpatisan MSAT, putra kiai ternama di Ploso, Jombang. AM diduga turut serta melakukan penghalangan saat polisi berupaya meringkus MSAT di area pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang pada Kamis (7/7/2022) lalu.

"Diduga tersangka ini merupakan simpatisan (MSAT) juga," kata mantan Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya ini.

2. Tersangka melakukan pelemparan petugas

Editorial Team

Tonton lebih seru di