Jember, IDN Times - Polres Jember kembali menangkap dua tersangka perusakan ambulans yang mengangkut jenazah COVID-19 di Dusun Sukma Ilang Desa Pace Kecamatan Silo.
Total, saat ini ada 5 orang tersangka kasus perusakan dan perebutan jenazah COVID-19. Sebelumnya, pada hari Minggu 1 Agustus kemarin, polisi telah menangkap tiga pelaku yaitu ME (30), ES (35) dan AR (26).
Kejadian perusakan ambulans pada Jumat malam, 23 Juli lalu. Perusakan dipicu karena warga terpancing hoaks yang beredar. Kabar bohong itu menyebut ada organ jenazah pasien COVID-19 yang hilang