Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terlibat Utang dan Penipuan, Anggota Polres Tulungagung Dipecat

Terlibat Utang dan Penipuan, Anggota Polres Tulungagung Dipecat
Suasana upacara PDTH di Polres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Seorang anggota Polres Tulungagung diberhentikan secara tidak hormat. Anggota bernama Bripka Vengki Danar Bianto resmi dipecat melalui proses upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDHT). Dalam upacara tersebut, fotonya dicoret oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi sebagai simbol pencopotan atribut.

1. Kerap utang tapi tidak dikembalikan

Suasana upacara PDTH di Polres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Suasana upacara PDTH di Polres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Usai prosesi Taat mengatakan Bripka Vengki Danar Bianto dipecat setelah melakukan sejumlah pelanggaran disiplin dan kode etik. Selama bertugas Vengki kerap meminjam uang kepada masyarakat dan sesama anggota polisi namun tidak pernah mengembalikan pinjaman tersebut.

Selain itu Vengki juga sering melakukan tindak pidana penipuan yang banyak merugikan masyarakat. "Perbuatannya sudah meresahkan dan merusak citra Polisi. Masyarakat jadi berpikir mentang-mentang polisi, mentang-mentang petugas,” ujarnya, Selasa (15/10/2024)

2. Sudah jalani 4 sidang disiplin dan 1 sidang etik

Suasana upacara PDTH di Polres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Suasana upacara PDTH di Polres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Polisi sendiri telah berupaya mengingatkan dan memberi sanksi kepada Vengki. Tercata Vengki sudah mengikuti 4 kali sidang disiplin dan 1 kali sidang kode etik. Namun hal tersebut tidak membuatnya jera sehingga mereka memutuskan melakukan pemberhentian secara tidak hormat.

Proses pemberhentiannya dilakukan dengan profesional. Seluruh proses memakan waktu sekitar 1 tahun, sebelum turun surat keputusan PTDH Vengki Danar Bianto ditetapkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto pada 26 September 2024. "Akhirnya diputuskan yang bersangkutan tidak dipertahankan dan diberhentikan dari Dinas Polri,” tuturnya.

3. Juga berikan reward ke 67 anggota lain

Suasana upacara PDTH di Polres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Suasana upacara PDTH di Polres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Dalam upacara ini, Polres Tulungagung juga memberikan reward kepada 67 anggotanya yang dinilai berprestasi. Beberapa anggota tersebut berhasil membuat nama baik Polres Tulungagung melalui ungkap kasus maupun prestasi lainnya. Pemberian penghargaan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi anggota lain. Jadi ada 2 hal yang kontradiktif, pertama pemberhentian 1 personel Polres Tulungagung, kedua pemberian penghargaan banyak personel yang berprestasi,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bramanta Putra
EditorBramanta Putra
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Kemarau 2026 Mengintai Hingga 240 Hari, 76 Persen Sawah Jatim Terancam

07 Apr 2026, 18:04 WIBNews