Menanggapi itu, Kabid Penengakan Produk Hukum Daerah, Satpol PP Kabupaten Madiun, Eko Budi Hastanto, mengatakan bahwa pihaknya memang baru menerbitkan SP I kepada pengusaha kandang ayam di Desa Mojopurno. Menurutnya, dalam waktu dekat SP II dan SP III akan diterbitkan.
Setelah itu, pihaknya akan melakukan penyegelan jika yang pemilik kandang tidak segera mengurus izin usaha ternak ayam. Entah itu yang harus memenuhi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) maupun Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
“Atau hanya membutuhkan rekomendasi dari Dinas Peternakan. Yang jelas, tetap harus ada persetujuan dari warga di sekitarnya,’’ Eko menjelaskan.
Menilik dari jumlah ayam di kandang yang dikeluhkan sebagian warga Desa Mojopurno, ia menyebut, hanya membutuhkan rekomendasi dari Dinas Peternakan. Sebab, jumlah ternaknya hanya sekitar 5 ribu ekor hingga 6.000 ekor.
Sedangkan yang membutuhkan UPL maupun UKL jumlahnya minimal 10 ribu ekor untuk ternak ayam petelur dan 15 ribu ekor untuk ayam pedaging. “Kalau ini tidak dipenuhi dan mengganggu ketertiban warga, maka tetap kami tindak dengan menyegel,’’ Eko menuturkan.