Malang, IDN Times - Tiga terdakwa kasus penipuan Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Rabu (6/9/2023) sore. Ketiganya adalah Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Chandra Bayu alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan.
Ketiganya didakwa dengan pasal yang sama yaitu Pasal 105/106 Undang-Undang (UU) Perdagangan atau Pasal 372 juncto 355 ayat 1 atau 378 juncto 55 ayat 1 ke 1. Disubsiderkan Pasal 3 Junto pasal 10 UU (Tindak Pidana Pencucian Uang) TPPU, subsider Pasal 4 Juncto Pasal 10 UU TPPU, dan disubsiderkan kembali dengan Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 10 UU TPPU.