Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tanah Wakaf Diduga Diserobot, Jemaah Masjid Rahmat Surabaya Protes
Aksi protes Jemaah Masjid Rahmat Kembang Kuning di Lahan Wakaf yang diduga diserobot. (IDN Times/Khusnul Hasana)
  • Jemaah Masjid Rahmat Kembang Kuning Surabaya memprotes dugaan penyerobotan tanah wakaf di Jalan Pandegiling 145, setelah muncul aktivitas pembangunan pada awal Juli 2026.
  • Yayasan mengklaim memegang sertifikat tanah wakaf dari BPN, sementara pihak yang mengaku ahli waris disebut belum menunjukkan bukti kepemilikan selain klaim dokumen verponding.
  • Sengketa telah memasuki mediasi di Pengadilan Negeri Surabaya; yayasan menyegel lokasi, melapor ke Polrestabes, dan meminta perlindungan aset kepada Pemkot Surabaya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Jemaah Masjid Rahmat Kembang Kuning Surabaya melakukan aksi protes atas dugaan penyerobotan tanah wakaf yang berada di Jalan Pandegiling Nomor 145, Surabaya, Jumat (7/8/2026). Pihak Yayasan Rahmat mengaku memiliki sertifikat resmi.

Staf Yayasan Masjid Rahmat Kembang Kuning Surabaya, Sugeng Sudriyanto, mengklaim, yayasan memiliki dasar hukum atas kepemilikan objek tersebut. Yayasan mengaku memilki Sertifikat Tanah Wakaf yang diterbitkan Pertanahan Nasional (BPN).

“Langkah kami hari ini atas dasar bahwa ini tanah kami, bukan tanah mereka. Mereka masuk tanpa hak dan melakukan aktivitas mendirikan bangunan. Kami menilai itu merupakan bentuk penyerobotan," ujar Sugeng di lokasi, Jumat (7/8/2026).

Sugeng menyebut, pihak yayasan terkejut tiba-tiba tanah yang dipagar hingga digembok itu ada aktivitas pembangunan pada awal Juli 2026. Aktivitas pembangunan dilakukan oleh orang yang mengaku ahli waris pemilik tanah. “Mereka mengaku ahli waris, tetapi kami yang memegang sertifikat wakaf," ucapnya.

Tetapi, pengakuan tersebut tak disertai bukti. Seseorang yang mengaku ahli waris itu belum pernah menunjukkan surat kepemilikan tanah.

"Mereka hanya menyebut memiliki dokumen verponding peninggalan Belanda, tetapi kami belum pernah diperlihatkan dokumen tersebut," ujarnya," jelasnya.

Sugeng menegaskan, tanah tersebut merupakan aset wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umat dan direncanakan digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan, termasuk sekolah dan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ).

"Tanah wakaf ini bukan untuk kepentingan pribadi ataupun mencari keuntungan. Rencananya akan kami manfaatkan untuk pembangunan sekolah serta kegiatan pendidikan keagamaan bagi masyarakat," katanya.

Sugeng mengungkapkan sengketa tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dan telah memasuki tahap mediasi. Dalam proses tersebut, pihak yang mengaku sebagai ahli waris disebut meminta ganti rugi sekitar Rp 4,6 miliar atau sebagian dari objek tanah yang disengketakan.

"Menurut kami, permintaan itu justru menunjukkan mereka tidak memiliki hak penuh atas tanah tersebut," ucap Sugeng.

Karena ditemukan adanya pembangunan di atas lahan yang disengketakan, yayasan mengaku telah melakukan penyegelan lokasi untuk menghentikan aktivitas sampah ada kepastian hukum.

Pihaknya juga telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan ini kepada Polrestabes Surabaya. Mereka bahkan telah meminta perlindungan aset tanah wakaf kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article