Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tak Melawan, Polrestabes Surabaya Tangkap Gilang 'Bungkus' di Rumahnya

Kota Surabaya
Tak Melawan, Polrestabes Surabaya Tangkap Gilang 'Bungkus' di Rumahnya
Polisi saat mendatangi rumah Gilang, Kamis (6/8/2020). IDN Times/Dok. Istimewa
Share Article

Surabaya, IDN Times - Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang "Bungkus" telah ditangkap di rumahnya, di Kapuas, Kalimantan Tengah. Terduga pelaku pelecehan seksual bungkus jarik ini diringkus oleh Resmob Polrestabes Surabaya yang berkoordinasi dengan Polres Kapuas.

  1. 1. Gilang "Bungkus" ditangkap

    Fetish Kain Jarik yang Viral di Twitter (Twitter.com/m_fikris)
    Fetish Kain Jarik yang Viral di Twitter (Twitter.com/m_fikris)

    Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Ryzki Wicaksana membenarkan kabar penangkapan Gilang tersebut. Ia dijemput saat berada di rumahnya di Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis petang (6/8/2020).

    "Iya betul sudah ditangkap," ujar Arief saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (7/8/2020).

  2. 2. Keluarga Gilang kooperatif

    Korban Gilang, Fetish Kain Jarik yang Viral di Twitter. Twitter.com
    Korban Gilang, Fetish Kain Jarik yang Viral di Twitter. Twitter.com

    Arief menjelaskan bahwa penangkapan Gilang berjalan lancar. Keluarganya kooperatif saat polisi datang. 

    "Waktu ditangkap kooperatif. 'Oke siap Pak ke Surabaya'," tutur Arief menirukan jawaban keluarga Gilang.

  3. 3. Gilang didampingi kuasa hukum

    Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky (kanan). IDN Times/Tarida Alif
    Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky (kanan). IDN Times/Tarida Alif

    Saat ditangkap, rupanya pihak keluarga Gilang telah menyiapkan kuasa hukum bagi putranya. Gilang tiba di Surabaya Jumat pagi (7/8/2020) dengan didampingi kuasa hukumnya. Berikutnya polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menggali keterangan kepada Gilang terkait perbuatan pelecehan seksual dengan fetish bungkusan kain jarik yang telah ia lakukan.

    "Saat ini sudah ditemani kuasa hukum. Berikutnya pendalaman, baru nanti kami gelar (perkara)," pungkas Arief.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More